Tempat Penimbungan Solar Di Jeneponto Diduga Milik Oknum Polisi

Tempat Penimbungan Solar Di Jeneponto Diduga Milik Oknum Polisi -  - Gambar 2404

Bangunan di Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Diduga menjadi temp penimbunan BBM jenis solar bersubsidi terbesar di Jeneponto.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (12/3/2025) siang, ditemukan sekitar 20 tandon BBM, masing-masing berkapasitas 1.000 liter, berjejer di dalam gudang. Tandon tersebut tampak berisi solar. Selain itu, terlihat selang besar sepanjang 100 meter yang mengarah dari dalam gudang ke luar, diduga digunakan untuk memindahkan solar ke mobil tangki sebelum dikirim ke luar daerah.

Selain banyaknya tandon berisi solar, di lokasi juga ditemukan nota pengisian atau pengiriman solar dengan tujuan Kota Makassar, bernomor DR-1278 PB, bertanggal 8 Maret 2025, pukul 00.45 WITA. Nota tersebut mencatat pengiriman sebanyak 10 kiloliter (KL) menggunakan kendaraan DC 8770 XH, dengan nama pengemudi Hasbullah dan pemilik barang atas nama Rizal.

Diduga Milik Oknum Polisi
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang berdomisili di sekitar lokasi.

“Solar ini sudah lama di sini. Gudang ini milik Pak Nandar. Biasanya dikirim ke Morowali, Maros, Makassar, dan daerah lainnya. Apalagi usahanya kuat, banyak dukungan di belakangnya,” ujar salah satu sumber.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Rakyat Sulsel mencoba menemui oknum polisi berinisial IS pada Rabu (12/3/2025) malam. Saat dikonfirmasi, IS tak membantah bahwa gudang tersebut adalah miliknya, namun berdalih bahwa bisnis ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Konek ki juga dengan PT Rajawali? Sebenarnya ini nota tertutup, dimanaki dapat? Ini nota hanya orang di lapangan yang atur. Bukan pembelaan ini, hanya sama- sama ki cari hidup,” ujar IS.

Keberadaan gudang penimbunan BBM subsidi ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar, tetapi juga melanggar hukum serta merugikan negara.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi energi, menyebabkan kelangkaan, serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi. (istimewa)

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement