Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Ternyata Ini Motif Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Tugu

Ternyata Ini Motif Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Tugu

Ternyata Ini Motif Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Tugu
Gerbong di Stasiun Tugu Terbakar

Manyala.co – Polisi amankan pelaku berinisial M warga Jakarta soal kasus terbakarnya tiga gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Jogja. Aksi pembakaran itu ternyata didasari karena sakit hati.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menyampaikan bahwa pelaku memiliki disabilitas sensorik sehingga proses pemeriksaan harus dibantu juru bahasa isyarat. 

“Yang bersangkutan ternyata punya disabilitas sensorik, artinya tidak bisa berbicara. Jadi kami dari tim penyidik minta bantuan juru bahasa isyarat. Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan itu merasa sakit hati dengan KAI,” kata Endri dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Hal itu dipicu lantaran pelaku kerap diturunkan oleh pihak KAI karena kedapatan tidak memiliki tiket. Tak hanya sekali, dari hasil pemeriksaan sudah 9 kali pelaku naik kereta tanpa tiket dan berujung diturunkan. 

“Karena yang bersangkutan pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Karena yang bersangkutan pernah, sering naik kereta KAI tanpa tiket, dari mulai tahun 2023, tahun 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati,” jelasnya.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

“Dari keterangan beberapa kepala stasiun yang bersangkutan sering diturunkan dari 2023, 2024 dia naik tanpa tiket diturunkan di stasiun berikutnya,” tambahnya.

Kini pelaku sudah diamankan. Selanjutnya polisi bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

“Kami sudah melakukan proses pemeriksaan dengan dibantu juru bahasa isyarat dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Yang bersangkutan sekarang masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu,” ujarnya.

Saat ini, Polisi sementara menjerat pelaku dengan Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.(istimewa)

Banner Manyala
Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement