Tiga Pelaku Penyerangan Polisi, Berhasil Ditangkap

Kapolrestabes Makassar

Tiga terduga pelaku penganiaya Bripda MRH (21) dengan menggunakan busur panah berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Dari tiga orang yang diamankan itu, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. 

Para terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial MTR (18) dan MR (20) yang bekerja sebagai buruh harian. Sementara MFR (17) diketahui masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana menjelaskan, meskipun sudah ada tiga terduga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang inisial HA.

“Masih ada satu terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), inisial HA” kata Devi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Kamis (6/3/2025).

Devi menjelaskan, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya tutur mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak panah busu dan pelontarnya, serta tiga unit handphone milik MTR, MR dan MFR.

Kota Makassar Dilirik Dunia, Delapan Negara Bidik Kerja Sama Sister City dan Investasi

Ia menjelaskan, para pelaku merupakan warga Kota Makassar. Hanya saja, mereka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa usai melancarkan aksinya. Kini, ketiga terduga pelaku itu telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semua diamankan di luar Makassar. Tapi alamat mereka di Makassar, kami amankan di wilayah Gowa, karena setelah melakukan penganiayaan mereka lari ke sana,” jelas Devi.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok pria mengendarai motor meresahkan warga Kota Makassar. Dalam aksinya, seorang anggota polisi menjadi korban kekerasan saat sedang berkeliling menggunakan sepeda motor usai menunaikan salat subuh di hari pertama bulan suci Ramadhan 2025.  

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement