Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / PSU Digugat Lagi, Pilkada Jadi Dilema Antara Hak Konstitusional dan Beban Daerah

PSU Digugat Lagi, Pilkada Jadi Dilema Antara Hak Konstitusional dan Beban Daerah

PSU Digugat Lagi, Pilkada Jadi Dilema Antara Hak Konstitusional dan Beban Daerah
Pemohon mendaftarkan perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 18 Desember 2020.

Manyala.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada kembali menuai persoalan. Ironisnya, meski PSU adalah mekanisme resmi yang sah secara hukum, hasilnya di sejumlah daerah justru kembali digugat ke MK. Situasi ini menimbulkan dilema: antara menjamin hak konstitusional warga dan ekses negatif dari pelaksanaan pilkada yang terus berulang.

Sabtu (19/4/2025), PSU tahap ketiga telah selesai dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota. Sejak MK memerintahkan PSU di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan pelaksanaannya di 18 wilayah. Namun, tujuh dari PSU yang telah dilakukan pada tahap pertama dan kedua kembali digugat ke MK.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa hasil PSU terbaru juga berpotensi digugat kembali karena adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya, dugaan politik uang yang terjadi di Serang, Banjarbaru, dan Tasikmalaya, serta pelanggaran kampanye di Pasaman. Temuan-temuan ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu setempat.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU mereka ke MK, yakni Siak, Barito Utara, Puncak Jaya, Pulau Taliabu, Buru, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyebut PSU sebagai langkah konstitusional terakhir yang seharusnya tidak terus-menerus digunakan. Menurutnya, jika PSU berulang terjadi, bukan hanya mengganggu stabilitas politik daerah, tetapi juga bisa menyebabkan kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.

Garap Energi Terbarukan, Pemkot Makassar–Maniwa Bahas Proyek Hijau Berkelanjutan

Ia mencontohkan kasus Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, yang harus menunggu dua tahun untuk mendapatkan kepala daerah definitif karena sengketa pilkada terus berlanjut. Ia juga menyoroti lemahnya kinerja penyelenggara pemilu yang membuat MK merasa perlu memerintahkan PSU berulang.

Kaka menilai ada kemunduran budaya politik yang mengkhawatirkan, seperti maraknya politik uang, ketidaknetralan ASN, dan pelanggaran lainnya. Hal ini, menurutnya, mencerminkan defisit dalam budaya demokrasi lokal yang perlu segera dibenahi.

Meski begitu, MK sebagai penjaga demokrasi tetap punya peran penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Hanya saja, ia menekankan agar putusan MK tidak sampai menghambat masyarakat dalam memperoleh pemerintahan yang sah dan definitif.

Beban Fiskal Daerah Meningkat

Dari sisi lain, Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengingatkan bahwa PSU ulang berpotensi memperberat beban keuangan daerah. Apalagi saat ini pemerintah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Ia menilai, jika PSU kembali digelar, ruang fiskal daerah yang sudah terbatas akan semakin terhimpit.

Pemkot Makassar Wujudkan Pendidikan Kesetaraan Lewat Satu Paket Bagi Semua Anak

Menurutnya, partai politik dan calon kepala daerah sebaiknya bersikap bijak. Jika terus menggugat hasil pemilu, masyarakatlah yang akan paling dirugikan, karena pembangunan tertunda dan anggaran daerah terpaksa dialihkan.

Sebagai contoh, PSU di Kabupaten Parigi Moutong membutuhkan dana sebesar Rp 21 miliar, yang terdiri dari Rp 17 miliar untuk KPU dan Rp 4 miliar untuk Bawaslu. Dana yang tersedia pun masih jauh dari cukup, dan sisanya harus ditutupi oleh hibah pemerintah daerah.

Selain beban anggaran, PSU juga berpotensi mengganggu penyusunan dokumen penting seperti RPJMD dan RKPD. Kedua dokumen ini semestinya sudah disesuaikan dengan visi-misi kepala daerah terpilih untuk periode 2025–2030. Jika kepala daerah definitif belum juga dilantik, maka perencanaan pembangunan daerah pun ikut tertunda.

Kesiapan Hadapi Gugatan

KPU sendiri menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan di MK. Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan segala dokumen untuk menjawab permohonan sengketa yang masuk. Jika suatu daerah tidak diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih.

Tanamkan Semangat Nasionalisme, Wali Kota Munafri: Pemerintah Harus Cepat, Akurat, dan Nasionalis

Ketua KPU Afifuddin menegaskan, gugatan ke MK adalah bentuk penyaluran ketidakpuasan yang sah dan harus dihargai. Namun demikian, KPU akan terus berupaya agar pelaksanaan PSU bisa dilakukan sebaik mungkin agar tidak perlu terjadi lagi.

Pada akhirnya, penyelenggara dan pengawas pemilu harus bisa bekerja lebih profesional untuk meminimalkan celah sengketa. Pilkada yang seharusnya menjadi wujud demokrasi, bisa berubah menjadi beban berkepanjangan jika tidak ditangani dengan baik.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement