PSU Digugat Lagi, Pilkada Jadi Dilema Antara Hak Konstitusional dan Beban Daerah

PSU Digugat Lagi, Pilkada Jadi Dilema Antara Hak Konstitusional dan Beban Daerah - PSU - Gambar 1835
Pemohon mendaftarkan perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 18 Desember 2020.

Manyala.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada kembali menuai persoalan. Ironisnya, meski PSU adalah mekanisme resmi yang sah secara hukum, hasilnya di sejumlah daerah justru kembali digugat ke MK. Situasi ini menimbulkan dilema: antara menjamin hak konstitusional warga dan ekses negatif dari pelaksanaan pilkada yang terus berulang.

Sabtu (19/4/2025), PSU tahap ketiga telah selesai dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota. Sejak MK memerintahkan PSU di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan pelaksanaannya di 18 wilayah. Namun, tujuh dari PSU yang telah dilakukan pada tahap pertama dan kedua kembali digugat ke MK.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa hasil PSU terbaru juga berpotensi digugat kembali karena adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya, dugaan politik uang yang terjadi di Serang, Banjarbaru, dan Tasikmalaya, serta pelanggaran kampanye di Pasaman. Temuan-temuan ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu setempat.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU mereka ke MK, yakni Siak, Barito Utara, Puncak Jaya, Pulau Taliabu, Buru, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyebut PSU sebagai langkah konstitusional terakhir yang seharusnya tidak terus-menerus digunakan. Menurutnya, jika PSU berulang terjadi, bukan hanya mengganggu stabilitas politik daerah, tetapi juga bisa menyebabkan kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Ia mencontohkan kasus Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, yang harus menunggu dua tahun untuk mendapatkan kepala daerah definitif karena sengketa pilkada terus berlanjut. Ia juga menyoroti lemahnya kinerja penyelenggara pemilu yang membuat MK merasa perlu memerintahkan PSU berulang.

Kaka menilai ada kemunduran budaya politik yang mengkhawatirkan, seperti maraknya politik uang, ketidaknetralan ASN, dan pelanggaran lainnya. Hal ini, menurutnya, mencerminkan defisit dalam budaya demokrasi lokal yang perlu segera dibenahi.

Meski begitu, MK sebagai penjaga demokrasi tetap punya peran penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Hanya saja, ia menekankan agar putusan MK tidak sampai menghambat masyarakat dalam memperoleh pemerintahan yang sah dan definitif.

Beban Fiskal Daerah Meningkat

Dari sisi lain, Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengingatkan bahwa PSU ulang berpotensi memperberat beban keuangan daerah. Apalagi saat ini pemerintah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Ia menilai, jika PSU kembali digelar, ruang fiskal daerah yang sudah terbatas akan semakin terhimpit.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Menurutnya, partai politik dan calon kepala daerah sebaiknya bersikap bijak. Jika terus menggugat hasil pemilu, masyarakatlah yang akan paling dirugikan, karena pembangunan tertunda dan anggaran daerah terpaksa dialihkan.

Sebagai contoh, PSU di Kabupaten Parigi Moutong membutuhkan dana sebesar Rp 21 miliar, yang terdiri dari Rp 17 miliar untuk KPU dan Rp 4 miliar untuk Bawaslu. Dana yang tersedia pun masih jauh dari cukup, dan sisanya harus ditutupi oleh hibah pemerintah daerah.

Selain beban anggaran, PSU juga berpotensi mengganggu penyusunan dokumen penting seperti RPJMD dan RKPD. Kedua dokumen ini semestinya sudah disesuaikan dengan visi-misi kepala daerah terpilih untuk periode 2025–2030. Jika kepala daerah definitif belum juga dilantik, maka perencanaan pembangunan daerah pun ikut tertunda.

Kesiapan Hadapi Gugatan

KPU sendiri menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan di MK. Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan segala dokumen untuk menjawab permohonan sengketa yang masuk. Jika suatu daerah tidak diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih.

La Tinro Soroti Penurunan Capaian Literasi dan Numerasi, Dorong Pemerintah Perkuat Evaluasi Pendidikan Nasional

Ketua KPU Afifuddin menegaskan, gugatan ke MK adalah bentuk penyaluran ketidakpuasan yang sah dan harus dihargai. Namun demikian, KPU akan terus berupaya agar pelaksanaan PSU bisa dilakukan sebaik mungkin agar tidak perlu terjadi lagi.

Pada akhirnya, penyelenggara dan pengawas pemilu harus bisa bekerja lebih profesional untuk meminimalkan celah sengketa. Pilkada yang seharusnya menjadi wujud demokrasi, bisa berubah menjadi beban berkepanjangan jika tidak ditangani dengan baik.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement