Penahanan Ijazah Masih Terjadi: Pelanggaran HAM yang Diabaikan Sekolah dan Perusahaan

Penahanan Ijazah Masih Terjadi: Pelanggaran HAM yang Diabaikan Sekolah dan Perusahaan - Ijazah - Gambar 1631
Penahanan Ijazah adalah Pelanggaran Hak, Bukan Administrasi Biasa. (Istimewa).

Manyala.co – Penahanan ijazah oleh perusahaan dan lembaga pendidikan masih menjadi praktik yang terus berlangsung di berbagai daerah, meski telah lama dianggap melanggar hak asasi manusia. Di tengah seruan akan keadilan dan pemerataan pendidikan serta perlindungan pekerja, fenomena ini mencuat kembali, menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik ini masih terus dibiarkan?

Ribuan Ijazah Ditahan Sekolah, Pemerintah Harus Turun Tangan

Di Jakarta, misalnya, hingga awal Mei 2025, tercatat lebih dari 6.600 ijazah siswa tertahan di berbagai sekolah, terutama swasta. Pemerintah hanya mampu menebus 488 di antaranya, meski insiden ini terjadi bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Penahanan tersebut umumnya disebabkan oleh tunggakan biaya administrasi sekolah seperti iuran, biaya ujian, atau sumbangan pengembangan.

Ironisnya, tindakan sekolah yang menahan dokumen resmi kelulusan siswa justru dapat menghambat masa depan anak-anak tersebut. Mereka kesulitan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, membuat dokumen kependudukan, hingga melamar pekerjaan. Secara hukum, ijazah adalah hak penuh siswa setelah menyelesaikan pendidikannya tidak dapat ditahan dengan alasan apa pun. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, meski kini lembaga tersebut telah terpecah dalam struktur pemerintahan baru era Presiden Prabowo.

Masalah ini bukan hanya terjadi di Jakarta. Di Yogyakarta, ratusan siswa mengalami hal serupa, dan di Jawa Timur kasus serupa terus ditangani. Meski sanksi administratif dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dalam kasus tertentu penahanan ijazah bisa masuk ranah pidana, misalnya jika memenuhi unsur pemaksaan atau penggelapan berdasarkan KUHP.

Praktik Ilegal oleh Perusahaan: Studi Kasus Surabaya

Sementara itu di sektor ketenagakerjaan, praktik menahan ijazah oleh perusahaan juga mencuat, seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Di kota ini, lebih dari 40 mantan karyawan dari sejumlah perusahaan, termasuk UD Sentoso Seal, melaporkan penahanan ijazah mereka kepada pemerintah dan kepolisian. Kasus paling menonjol terjadi saat seorang eks-karyawan mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian melakukan inspeksi langsung dan mempublikasikan temuannya di media sosial hingga viral.

Terbukti! 1 Tahun UCU–IWAN Bangun Enrekang: Pertanian Aman, Infrastruktur Melesat, Kesehatan Berprestasi

Pemerintah Kota Surabaya merespons cepat dengan membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum. Wali Kota Eri Cahyadi sendiri mengarahkan agar kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Sementara itu, pengelola UD Sentoso Seal, pasangan Jan Hwa Diana dan Hendy Soenaryo, malah sempat melaporkan balik Armuji ke Polda Jatim sebelum akhirnya mencabut laporannya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jatim menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bahwa semua pihak yang terlibat masih berstatus saksi. Pasangan pengelola UD Sentoso Seal sendiri dilaporkan atas tiga dugaan tindak pidana: penipuan lowongan kerja, pemaksaan dalam proses rekrutmen, serta penggelapan dokumen milik eks karyawan.

Celah Hukum dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Sayangnya, secara nasional belum ada aturan eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. UU Cipta Kerja pun tidak memuat klausul tegas soal ini. Praktik tersebut bisa terjadi jika tertulis secara sah dalam perjanjian kerja. Namun, dalam praktiknya, posisi tawar pekerja sering kali lemah, membuat mereka terpaksa menyetujui ketentuan yang merugikan.

Di sinilah pentingnya regulasi daerah. Provinsi Jawa Timur sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, hingga akta kelahiran. Peraturan seperti ini sangat penting agar perusahaan tidak semena-mena dan pekerja terlindungi secara hukum.

Upaya Penyelesaian dan Mitigasi

Meski banyak kasus diselesaikan melalui mediasi, pemerintah harus mengambil langkah lebih konkret. Di Surabaya, dari 26 laporan penahanan ijazah oleh berbagai perusahaan, 13 berhasil diselesaikan secara diam-diam melalui pendekatan mediasi demi menghindari kegaduhan. Namun, penyelesaian semacam ini tidak boleh menjadi kebiasaan, karena berisiko mengaburkan akar masalah dan mencegah efek jera.

Kementerian Hukum Raih Dua Penghargaan Gold di Ajang PR Indonesia Awards 2026

Di sisi pendidikan, penyelesaian administrasi harus diikuti dengan pembaruan regulasi yang lebih kuat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang baru dibentuk, perlu segera menyusun aturan yang tegas, dengan sanksi yang jelas bagi sekolah yang melanggar.

Pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk menebus ijazah siswa miskin yang belum bisa melunasi kewajiban finansial mereka. Langkah ini penting untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan tanpa hambatan administratif.

Ijazah bukan sekadar selembar kertas, tapi dokumen penting yang menentukan masa depan seseorang. Menahannya atas alasan tunggakan atau jaminan kerja bukan hanya praktik keliru, tetapi bentuk perampasan hak. Baik oleh sekolah maupun perusahaan, penahanan ijazah harus dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi. Dibutuhkan keberanian politik, regulasi yang kuat, serta kesadaran publik untuk menghentikan praktik ini secara total.

Kemenkum Jabar Dampingi Pendaftaran Merek Kolektif UMKM Cianjur

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom