Penahanan Ijazah Masih Terjadi: Pelanggaran HAM yang Diabaikan Sekolah dan Perusahaan

Penahanan Ijazah Masih Terjadi: Pelanggaran HAM yang Diabaikan Sekolah dan Perusahaan - Ijazah - Gambar 1631
Penahanan Ijazah adalah Pelanggaran Hak, Bukan Administrasi Biasa. (Istimewa).

Manyala.co – Penahanan ijazah oleh perusahaan dan lembaga pendidikan masih menjadi praktik yang terus berlangsung di berbagai daerah, meski telah lama dianggap melanggar hak asasi manusia. Di tengah seruan akan keadilan dan pemerataan pendidikan serta perlindungan pekerja, fenomena ini mencuat kembali, menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik ini masih terus dibiarkan?

Ribuan Ijazah Ditahan Sekolah, Pemerintah Harus Turun Tangan

Di Jakarta, misalnya, hingga awal Mei 2025, tercatat lebih dari 6.600 ijazah siswa tertahan di berbagai sekolah, terutama swasta. Pemerintah hanya mampu menebus 488 di antaranya, meski insiden ini terjadi bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Penahanan tersebut umumnya disebabkan oleh tunggakan biaya administrasi sekolah seperti iuran, biaya ujian, atau sumbangan pengembangan.

Ironisnya, tindakan sekolah yang menahan dokumen resmi kelulusan siswa justru dapat menghambat masa depan anak-anak tersebut. Mereka kesulitan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, membuat dokumen kependudukan, hingga melamar pekerjaan. Secara hukum, ijazah adalah hak penuh siswa setelah menyelesaikan pendidikannya tidak dapat ditahan dengan alasan apa pun. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, meski kini lembaga tersebut telah terpecah dalam struktur pemerintahan baru era Presiden Prabowo.

Masalah ini bukan hanya terjadi di Jakarta. Di Yogyakarta, ratusan siswa mengalami hal serupa, dan di Jawa Timur kasus serupa terus ditangani. Meski sanksi administratif dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dalam kasus tertentu penahanan ijazah bisa masuk ranah pidana, misalnya jika memenuhi unsur pemaksaan atau penggelapan berdasarkan KUHP.

Praktik Ilegal oleh Perusahaan: Studi Kasus Surabaya

Sementara itu di sektor ketenagakerjaan, praktik menahan ijazah oleh perusahaan juga mencuat, seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Di kota ini, lebih dari 40 mantan karyawan dari sejumlah perusahaan, termasuk UD Sentoso Seal, melaporkan penahanan ijazah mereka kepada pemerintah dan kepolisian. Kasus paling menonjol terjadi saat seorang eks-karyawan mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian melakukan inspeksi langsung dan mempublikasikan temuannya di media sosial hingga viral.

Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Resmi Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

Pemerintah Kota Surabaya merespons cepat dengan membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum. Wali Kota Eri Cahyadi sendiri mengarahkan agar kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Sementara itu, pengelola UD Sentoso Seal, pasangan Jan Hwa Diana dan Hendy Soenaryo, malah sempat melaporkan balik Armuji ke Polda Jatim sebelum akhirnya mencabut laporannya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jatim menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bahwa semua pihak yang terlibat masih berstatus saksi. Pasangan pengelola UD Sentoso Seal sendiri dilaporkan atas tiga dugaan tindak pidana: penipuan lowongan kerja, pemaksaan dalam proses rekrutmen, serta penggelapan dokumen milik eks karyawan.

Celah Hukum dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Sayangnya, secara nasional belum ada aturan eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. UU Cipta Kerja pun tidak memuat klausul tegas soal ini. Praktik tersebut bisa terjadi jika tertulis secara sah dalam perjanjian kerja. Namun, dalam praktiknya, posisi tawar pekerja sering kali lemah, membuat mereka terpaksa menyetujui ketentuan yang merugikan.

Di sinilah pentingnya regulasi daerah. Provinsi Jawa Timur sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, hingga akta kelahiran. Peraturan seperti ini sangat penting agar perusahaan tidak semena-mena dan pekerja terlindungi secara hukum.

Upaya Penyelesaian dan Mitigasi

Meski banyak kasus diselesaikan melalui mediasi, pemerintah harus mengambil langkah lebih konkret. Di Surabaya, dari 26 laporan penahanan ijazah oleh berbagai perusahaan, 13 berhasil diselesaikan secara diam-diam melalui pendekatan mediasi demi menghindari kegaduhan. Namun, penyelesaian semacam ini tidak boleh menjadi kebiasaan, karena berisiko mengaburkan akar masalah dan mencegah efek jera.

Sidang Ijazah Jokowi Berakhir Antiklimaks, Pembuktian Dokumen Tak Pernah Terjadi

Di sisi pendidikan, penyelesaian administrasi harus diikuti dengan pembaruan regulasi yang lebih kuat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang baru dibentuk, perlu segera menyusun aturan yang tegas, dengan sanksi yang jelas bagi sekolah yang melanggar.

Pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk menebus ijazah siswa miskin yang belum bisa melunasi kewajiban finansial mereka. Langkah ini penting untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan tanpa hambatan administratif.

Ijazah bukan sekadar selembar kertas, tapi dokumen penting yang menentukan masa depan seseorang. Menahannya atas alasan tunggakan atau jaminan kerja bukan hanya praktik keliru, tetapi bentuk perampasan hak. Baik oleh sekolah maupun perusahaan, penahanan ijazah harus dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi. Dibutuhkan keberanian politik, regulasi yang kuat, serta kesadaran publik untuk menghentikan praktik ini secara total.

Prabowo Terima Direktur FBI, Artefak Budaya Indonesia Kembali dari AS

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement