Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mewah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa berhasil menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.
Penggeledahan dilakukan pada Oktober 2024 lalu di kediaman Zarof yang terletak di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan.
Dari video yang dirilis Kejagung, tampak jaksa menyisir sejumlah ruangan, mulai dari kamar pribadi hingga ruang kerja Zarof.
Salah satu temuan mencolok adalah boks kontainer besar berisi hamparan uang pecahan dollar Singapura (SGD).
Untuk memverifikasi jumlah, jaksa membawa serta petugas bank dan mesin penghitung uang ke lokasi. Uang dalam gepokan tersebut kemudian dihitung satu per satu menggunakan mesin tersebut.
Selain uang tunai, petugas juga menemukan kotak berisi emas batangan. Dalam video, jaksa menyebut setiap kotak menyimpan 10 batang emas, masing-masing seberat 100 gram.
Di ruang kerja Zarof, jaksa kembali menemukan uang asing yang disimpan di dalam brankas. Pada beberapa bundel uang terdapat catatan mencurigakan, termasuk tulisan tangan yang merujuk pada perkara Ronald Tannur dan keterangan bertuliskan “Titipan: Lisa”.
Temuan ini menjadi sorotan dalam upaya Kejagung mengusut praktik percaloan kasus di lingkungan peradilan. (Istimewa)