Manyala.co – Seorang Pria disabilitas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial A diduga memerkosa anak berusia 11 tahun ditangkap polisi.
Kini, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Insiden itu terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima lambeturah, peristiwa itu bermula ketika korban yang saat itu datang ke rumah tersangka untuk merental PS (Playstation) selama satu jam.
“Setelah merental PS di rumah tersangka, korban meminjam HP tersangka dan ia pun melihat di HP pelaku terdapat banyak video porno yang membuat korban terkejut dan langsung melepaskan HP tersebut ke lantai,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, pada Minggu (27/4/2025).
“Namun tersangka langsung mengancam korban dengan berkata ‘nanti kalau nggak mau, ayah kamu bakal mati disantet dan malam-malam kamu bakal didatangi gunduruwo’ sehingga membuat korban ketakutan dengan ancaman tersangka,” tambahnya.
Kata dia, ia disuruh oleh tersangka masuk ke dalam ruang tamu di depan TV. Lalu tersangka memaksa korban untuk membuka celana serta bajunya dan tersangka pun langsung menyetubuhi korban.
“Setelah melakukan aksi bejatnya kepada korban, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut,” jelasnya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya tersangka pun kita tangkap di rumahnya pada Jumat (25/4/2025). Kini ia sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Istimewa)