Suparta Meninggal Dunia: Jejak Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun dan Dampak Hukum Pasca Wafatnya

Suparta Meninggal Dunia: Jejak Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun dan Dampak Hukum Pasca Wafatnya - Korupsi - Gambar 1597
Suparta dalam sidang Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun.

Manyala.co – Terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah, Suparta, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, di RSUD Cibinong, Bogor. Suparta, yang sebelumnya divonis 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, mengembuskan napas terakhirnya setelah mengalami serangan jantung.

Kepastian kabar meninggalnya Suparta disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyatakan, Suparta meninggal pada pukul 18.05 WIB saat menjalani penanganan intensif di instalasi gawat darurat rumah sakit tersebut.

Riwayat Suparta sebagai Narapidana Korupsi Besar

Suparta adalah mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu tokoh sentral dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam pengelolaan komoditas timah di bawah PT Timah Tbk, selama periode 2015 hingga 2022. Ia sebelumnya menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.

Kasusnya termasuk salah satu yang mencengangkan karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Vonis awal terhadap Suparta adalah 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Namun, pada Februari 2025, vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 19 tahun penjara dan subsider hukuman tambahan jika uang pengganti tidak dibayar diperpanjang menjadi 10 tahun penjara.

Kondisi Kesehatan Memburuk Jelang Wafat

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Suparta sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada petugas lapas. Dua kali ia menjalani pemeriksaan di klinik lapas atas inisiatif pribadi, namun saat itu belum terdeteksi penyakit serius.

Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa, Pemasaran UMKM dan Hasil Tani Makin Terbuka

Namun, pada Senin sore, kondisi kesehatannya menurun drastis. Ia langsung dilarikan ke RSUD Cibinong dalam keadaan sadar. Sayangnya, nyawanya tak tertolong ketika mendapat perawatan intensif di IGD, dan dokter menyatakan ia meninggal karena serangan jantung.

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Suparta langsung diserahkan kepada pihak keluarga di rumah sakit.

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Triliunan Rupiah?

Meski Suparta telah wafat, pertanyaan besar muncul soal tanggung jawab pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun yang dijatuhkan oleh pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meski status pidana atas nama Suparta otomatis gugur sesuai Pasal 77 KUHP, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara.

Harli menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika seorang terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara. Tujuannya adalah untuk melanjutkan proses gugatan perdata terhadap ahli waris guna menagih kerugian keuangan negara.

Namun demikian, Harli menegaskan bahwa penuntut umum masih akan mengkaji proses hukum selanjutnya, termasuk melihat secara saksama apakah gugatan tersebut layak diteruskan dan bagaimana status harta peninggalan Suparta.

Loka MBG Segera Diluncurkan, BGN Bidik Pasar Lebih Luas bagi Petani dan Peternak

Proses Hukum Terakhir Sebelum Meninggal

Sebelum meninggal, Suparta masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung setelah menyatakan tidak puas dengan vonis banding yang memperberat hukumannya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung. Namun hingga ia wafat, keputusan kasasi belum diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana kelanjutan perkara secara hukum. Namun, secara yuridis, pihak kejaksaan akan tetap berupaya memulihkan kerugian negara melalui jalur perdata jika memungkinkan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wamen Kebudayaan Apresiasi Wali Kota Munafri, Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026

02

Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa, Pemasaran UMKM dan Hasil Tani Makin Terbuka

03

Prabowo Tepati Janji, Bonus Atlet Peraih Emas Asian Games Tembus Rp3 Miliar

04

Loka MBG Segera Diluncurkan, BGN Bidik Pasar Lebih Luas bagi Petani dan Peternak

05

Respons Kritik Malaysia-Singapura soal Karhutla, Dasco: Jawab dengan Kerja Teruji

06

Semarak Budaya 2026 di Palopo, La Tinro La Tunrung Dorong Pelestarian Warisan Budaya

07

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Makassar Munafri Rawat Kebersamaan dengan Pemuda Lintas OKP

08

Kebakaran Melonjak, Petugas Damkarmat Makassar Siaga Siang hingga Dini Hari

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Prabowo Tepati Janji, Bonus Atlet Peraih Emas Asian Games Tembus Rp3 Miliar

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Kolom

× Advertisement
× Advertisement