Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita uang tunai senilai Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dan anak usahanya, PT Darmex Plantations. Penyitaan ini menjadi perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap perusahaan tersebut.
Proses Penyitaan Berawal dari Pemblokiran Uang
Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), menjelaskan bahwa penyitaan uang ini dimulai setelah penyidik memperoleh informasi tentang rencana pengiriman uang hasil kejahatan oleh dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan, yang akan dipindahkan ke Hongkong. Menyikapi informasi tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum dan langsung melakukan pemblokiran terhadap uang yang teridentifikasi.
“Jumlah uang yang diblokir mencapai Rp479.175.079.148,” ungkap Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Penyitaan Uang Berdasarkan Dua Perusahaan
Selanjutnya, uang yang terblokir tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Uang tersebut terbagi menjadi dua bagian yang berbeda, yakni Rp376.138.264.001 yang disita dari PT Deli Muda Perkasa dan Rp103.036.815.147 yang disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Penyitaan Sebelumnya yang Berjumlah Rp288 Miliar
Kasus ini sudah memasuki tahap tuntutan setelah sebelumnya Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari PT Darmex Plantations. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil TPPU dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan dan penguasaan lahan oleh grup perusahaan Duta Palma.
“Uang ini dialihkan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan Darmex dan rekening milik seseorang berinisial RI,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Desember 2024. Uang hasil kejahatan itu sebelumnya disalurkan dari lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, yang kemudian dialihkan dan disembunyikan melalui rekening milik RI.
Keterlibatan RI dalam Penyembunyian Uang
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa RI, yang diduga merupakan mantan saudara ipar dari pengusaha Surya Darmadi, terlibat dalam penyembunyian uang hasil tindak pidana tersebut. Penyidik mencurigai bahwa Surya Darmadi berusaha menyamarkan uang hasil korupsi ini untuk menghindari deteksi.
“Ini adalah langkah penyidik untuk menyita uang tersebut, karena adanya upaya untuk menyembunyikan dan mengalihkan uang ke pihak ketiga,” jelas Qohar.
Dengan penyitaan uang tersebut, Kejagung terus mendalami kasus ini, berharap dapat mengungkap lebih jauh tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma dan pihak-pihak terkait lainnya.