Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma, Ini Detailnya

Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma, Ini Detailnya - Kejagung - Gambar 1533
Potret tumpukan uang Rp479 miliar yang disita Kejagung atas kasus TPPU Duta Palma. (dok. iNews.id)

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita uang tunai senilai Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dan anak usahanya, PT Darmex Plantations. Penyitaan ini menjadi perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap perusahaan tersebut.

Proses Penyitaan Berawal dari Pemblokiran Uang

Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), menjelaskan bahwa penyitaan uang ini dimulai setelah penyidik memperoleh informasi tentang rencana pengiriman uang hasil kejahatan oleh dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan, yang akan dipindahkan ke Hongkong. Menyikapi informasi tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum dan langsung melakukan pemblokiran terhadap uang yang teridentifikasi.

“Jumlah uang yang diblokir mencapai Rp479.175.079.148,” ungkap Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Penyitaan Uang Berdasarkan Dua Perusahaan

Terbukti! 1 Tahun UCU–IWAN Bangun Enrekang: Pertanian Aman, Infrastruktur Melesat, Kesehatan Berprestasi

Selanjutnya, uang yang terblokir tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Uang tersebut terbagi menjadi dua bagian yang berbeda, yakni Rp376.138.264.001 yang disita dari PT Deli Muda Perkasa dan Rp103.036.815.147 yang disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Penyitaan Sebelumnya yang Berjumlah Rp288 Miliar

Kasus ini sudah memasuki tahap tuntutan setelah sebelumnya Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari PT Darmex Plantations. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil TPPU dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan dan penguasaan lahan oleh grup perusahaan Duta Palma.

“Uang ini dialihkan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan Darmex dan rekening milik seseorang berinisial RI,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Desember 2024. Uang hasil kejahatan itu sebelumnya disalurkan dari lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, yang kemudian dialihkan dan disembunyikan melalui rekening milik RI.

Keterlibatan RI dalam Penyembunyian Uang

Kementerian Hukum Raih Dua Penghargaan Gold di Ajang PR Indonesia Awards 2026

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa RI, yang diduga merupakan mantan saudara ipar dari pengusaha Surya Darmadi, terlibat dalam penyembunyian uang hasil tindak pidana tersebut. Penyidik mencurigai bahwa Surya Darmadi berusaha menyamarkan uang hasil korupsi ini untuk menghindari deteksi.

“Ini adalah langkah penyidik untuk menyita uang tersebut, karena adanya upaya untuk menyembunyikan dan mengalihkan uang ke pihak ketiga,” jelas Qohar.

Dengan penyitaan uang tersebut, Kejagung terus mendalami kasus ini, berharap dapat mengungkap lebih jauh tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma dan pihak-pihak terkait lainnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom