Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma, Ini Detailnya

Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma, Ini Detailnya - Kejagung - Gambar 1533
Potret tumpukan uang Rp479 miliar yang disita Kejagung atas kasus TPPU Duta Palma. (dok. iNews.id)

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita uang tunai senilai Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dan anak usahanya, PT Darmex Plantations. Penyitaan ini menjadi perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap perusahaan tersebut.

Proses Penyitaan Berawal dari Pemblokiran Uang

Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), menjelaskan bahwa penyitaan uang ini dimulai setelah penyidik memperoleh informasi tentang rencana pengiriman uang hasil kejahatan oleh dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan, yang akan dipindahkan ke Hongkong. Menyikapi informasi tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum dan langsung melakukan pemblokiran terhadap uang yang teridentifikasi.

“Jumlah uang yang diblokir mencapai Rp479.175.079.148,” ungkap Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Penyitaan Uang Berdasarkan Dua Perusahaan

Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Resmi Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

Selanjutnya, uang yang terblokir tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Uang tersebut terbagi menjadi dua bagian yang berbeda, yakni Rp376.138.264.001 yang disita dari PT Deli Muda Perkasa dan Rp103.036.815.147 yang disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Penyitaan Sebelumnya yang Berjumlah Rp288 Miliar

Kasus ini sudah memasuki tahap tuntutan setelah sebelumnya Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari PT Darmex Plantations. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil TPPU dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan dan penguasaan lahan oleh grup perusahaan Duta Palma.

“Uang ini dialihkan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan Darmex dan rekening milik seseorang berinisial RI,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Desember 2024. Uang hasil kejahatan itu sebelumnya disalurkan dari lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, yang kemudian dialihkan dan disembunyikan melalui rekening milik RI.

Keterlibatan RI dalam Penyembunyian Uang

Sidang Ijazah Jokowi Berakhir Antiklimaks, Pembuktian Dokumen Tak Pernah Terjadi

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa RI, yang diduga merupakan mantan saudara ipar dari pengusaha Surya Darmadi, terlibat dalam penyembunyian uang hasil tindak pidana tersebut. Penyidik mencurigai bahwa Surya Darmadi berusaha menyamarkan uang hasil korupsi ini untuk menghindari deteksi.

“Ini adalah langkah penyidik untuk menyita uang tersebut, karena adanya upaya untuk menyembunyikan dan mengalihkan uang ke pihak ketiga,” jelas Qohar.

Dengan penyitaan uang tersebut, Kejagung terus mendalami kasus ini, berharap dapat mengungkap lebih jauh tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma dan pihak-pihak terkait lainnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement