Pabrik Strategis Nasional Chandra Asri Dipalak, Prabowo Instruksikan Penegakan Hukum Tegas

Pabrik Strategis Nasional Chandra Asri Dipalak, Prabowo Instruksikan Penegakan Hukum Tegas - Prabowo - Gambar 1421
Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh dan menindak tegas pelakunya. istimewa.

Manyala.co – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pemalakan terhadap investor yang tengah membangun proyek strategis nasional (PSN) di Cilegon, Banten. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa oknum yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon meminta bagian dari proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) oleh Chandra Asri Group telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.

Terkait insiden ini, Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh dan menindak tegas pelakunya. Arahan ini disampaikan untuk memastikan agar iklim investasi nasional tetap aman dan terjaga dari praktik-praktik intimidasi yang merugikan investor.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Banten. “Kami serahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kejadian ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Todotua juga menekankan bahwa menjaga ekosistem investasi yang sehat adalah kunci untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang dan investasi di Indonesia tetap kompetitif.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. “Kami akan mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Bila ditemukan unsur pidana, kami tak ragu memproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dari sisi internal organisasi, Kadin Indonesia pusat juga tak tinggal diam. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap individu yang mencoreng nama baik Kadin dengan mencatut nama organisasi untuk meminta jatah proyek.

Menurut Anindya, pihaknya telah membentuk tim verifikasi organisasi dan etik guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kadin Kota Cilegon. “Tim sudah mulai bekerja. Kami akan menelusuri struktur organisasi dan keterlibatan afiliasinya. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya di Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2025).

Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang mengganggu dunia usaha. Dengan melibatkan proyek strategis berskala besar seperti milik Chandra Asri Group, penanganan kasus ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi investor dari praktik premanisme berkedok organisasi.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

04

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement