Nama Budi Arie Disebut dalam Kasus Judi Online, Dakwaan Ungkap Dugaan Permintaan Jatah 50 Persen

Nama Budi Arie Disebut dalam Kasus Judi Online, Dakwaan Ungkap Dugaan Permintaan Jatah 50 Persen - Budi Arie - Gambar 1402
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terseret dalam sidang kasus praktik perlindungan situs judi online.

Manyala.co – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terseret dalam sidang kasus praktik perlindungan situs judi online yang kini memasuki proses pengadilan. Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Arie disebut menerima jatah hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pengamanan situs-situs perjudian digital.

Kasus ini melibatkan sejumlah pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Salah satu poin utama dalam dakwaan menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang yang bisa membantu mengelola data situs-situs judi online. Dari situ, muncul nama Adhi Kismanto yang kemudian diangkat sebagai tenaga ahli meskipun tak lolos seleksi formal. Penempatan Adhi disebut didasarkan pada perhatian langsung dari Budi Arie.

Adhi lalu terlibat dalam aktivitas penyaringan daftar blokir situs. Situs yang telah membayar disebut akan dibiarkan tetap aktif, sedangkan yang tidak membayar akan diblokir. Menurut jaksa, keuntungan dari praktik ini dibagi dengan pola tertentu, di mana Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa Zulkarnaen sempat membanggakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan rekan-rekannya. Bahkan saat kegiatan ini sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen dikabarkan menemui Budi Arie di rumah dinas dan mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan kegiatan tersebut.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Tercatat, lebih dari 10 ribu situs judi online berhasil tetap aktif karena dilindungi oleh jaringan ini. Jumlah perputaran uang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Para terdakwa kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sampai saat ini, Budi Arie belum memberikan pernyataan resmi menanggapi keterlibatannya dalam dakwaan. Sebelumnya, ia sempat membantah terlibat dan justru menyebut ada pihak lain yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan judi online, yakni sosok berinisial T.

T sendiri diyakini sebagai Zulkarnaen Apriliantony, mantan komisaris BUMN PT HIN, yang juga aktif dalam tim sukses beberapa tokoh politik. Budi Arie membantah memiliki kedekatan pribadi dengan T, dan menyebut sosok itu adalah rekan lama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Budi Arie bahkan menyatakan bahwa dirinya merupakan korban pengkhianatan dari orang-orang yang ia percaya di lingkungan kementeriannya. Ia mengakui memang merekrut Adhi Kismanto berdasarkan rekomendasi T, tetapi menekankan bahwa pengawasan teknis dilakukan oleh direktorat, bukan langsung oleh menteri.

Dalam pengembangan kasus ini, jaksa turut memaparkan pola pembagian uang dari praktik penjagaan situs-situs ilegal. Salah satunya melibatkan terdakwa Muhrijan alias Agus, yang disebut meminta uang tutup mulut kepada pejabat Kominfo, Denden Imadudin Saleh. Denden disebut menyetujui permintaan itu dan memberikan dana secara bertahap, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Setelah upaya pemerasan awal, Muhrijan kembali meminta dana dan kemudian terhubung dengan Adhi Kismanto. Dari pertemuan mereka di sebuah kafe, disepakati bahwa praktik pengamanan situs akan kembali dijalankan. Adhi ditawarkan bagian 20 persen dari total pendapatan yang dihasilkan, berkisar antara Rp1 hingga Rp5 miliar.

Dalam pertemuan lanjutan, Muhrijan diperkenalkan kepada Zulkarnaen, yang kemudian mengatur pembagian lebih lanjut: Rp8 juta per situs, dengan porsi 20 persen untuk Adhi, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 50 persen diklaim akan diberikan kepada Budi Arie.

Ketika dimintai klarifikasi oleh media pada 16 Mei 2025, Budi Arie hanya merespons dengan dua emoji senyum. Ia kemudian mengirimkan sebuah video berdurasi 46 detik yang berisi pembelaan atas tuduhan yang menyeret namanya. Dalam video tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan atau meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait praktik judi online.

Video tersebut juga menyatakan bahwa tidak ada staf khususnya, anggota organisasi Projo, maupun aliran dana ke dirinya yang berasal dari aktivitas perjudian online. Narasi dalam video menuding adanya skenario jahat dari mitra-mitra judi online yang mencoba menjatuhkan reputasinya, terutama karena Budi Arie disebut konsisten menyerukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama tokoh politik yang pernah menjabat sebagai menteri dan tokoh relawan nasional. Meski proses hukum masih berjalan, pengungkapan jaringan perlindungan situs ilegal ini membuka tabir baru tentang kompleksitas penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan internal di lembaga negara.

La Tinro Soroti Penurunan Capaian Literasi dan Numerasi, Dorong Pemerintah Perkuat Evaluasi Pendidikan Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement