Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / Usut Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Mantan Pegawai Dilaporkan Balik atas UU ITE

Usut Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Mantan Pegawai Dilaporkan Balik atas UU ITE

Usut Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Mantan Pegawai Dilaporkan Balik atas UU ITE
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat . (dok. baznasjabar.org).

Manyala.co – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat justru membawa dampak hukum tak terduga bagi pelapornya sendiri. Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar yang semula melaporkan dugaan penyelewengan dana, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Tri diduga melakukan akses ilegal dan menyebarkan informasi yang dikategorikan rahasia oleh Baznas, sehingga dikenakan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum terhadap Tri tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi kasusnya. Menurut Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, penetapan tersangka ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana. LBH menilai bahwa status Tri seharusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor dugaan korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LBH menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelapor semestinya ditunda hingga perkara utama yang dilaporkan memperoleh putusan tetap dari pengadilan. Tri sendiri, kata Rafi, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan kini tengah menunggu hasil penelaahan dari kedua lembaga tersebut.

Korupsi Zakat dan Dana Hibah, Nilainya Mencapai Belasan Miliar Rupiah

Tri Yanto sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat Baznas Jabar dengan nilai yang tidak kecil. Berdasarkan informasi yang disampaikan LBH Bandung, dugaan penyelewengan yang dilaporkan Tri mencakup dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, ada juga laporan terkait dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar yang juga diduga disalahgunakan.

TP PKK Makassar Sosialisasikan Rumah Gizi untuk Kepala Puskesmas dan Petugas Gizi

Laporan Tri sempat disampaikan kepada inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pengawas internal Baznas RI. Namun sayangnya, identitas Tri sebagai pelapor justru bocor ke pihak Baznas Jabar yang menjadi pihak terlapor. Hal ini diduga menjadi alasan pemecatan dirinya dari lembaga tersebut. LBH menyebutkan bahwa pelaporan balik terhadap Tri oleh Baznas Jabar bisa jadi merupakan bentuk pembalasan atas keberaniannya membongkar dugaan praktik korupsi di internal lembaga pengelola zakat tersebut.

Penjelasan Polda: Akses Data Pasca-Pemecatan Jadi Dasar Penyelidikan

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan latar belakang penetapan Tri sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Tri dilaporkan setelah dirinya diberhentikan secara resmi dari Baznas. Menurut polisi, Tri masih memegang perangkat kantor berupa laptop meski sudah dipecat. Dari perangkat itulah, ia diduga menyebarkan dokumen internal Baznas ke sejumlah pihak, yang kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena menyebarkan informasi yang dikecualikan.

“Pemecatan sudah dilakukan secara resmi. Tapi laptop kantor belum dikembalikan, dan dari situlah dugaan pembocoran dokumen dilakukan,” ungkap Hendra kepada wartawan.

Meski status tersangka sudah disematkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Tri. Hendra menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, dan Tri memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui jalur hukum. Ia juga menyatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan.

Stafsus Menkum Dorong Percepatan Transformasi Digital di Kemenkum Sulsel

LBH Desak Penegak Hukum Fokus pada Substansi Dugaan Korupsi

Pihak LBH Bandung dalam keterangannya meminta agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan adil. Mereka mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam pelapor atau menciptakan efek jera kepada masyarakat yang berani membongkar praktik korupsi. Menurut LBH, perhatian utama seharusnya tetap diarahkan pada pokok perkara yaitu dugaan penyelewengan dana zakat dan dana hibah oleh pihak internal Baznas Jabar.

Rafi dari LBH menambahkan bahwa lembaganya akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap Tri hingga seluruh proses hukum diselesaikan. Ia juga berharap aparat penegak hukum mengedepankan prinsip perlindungan pelapor agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi tidak terciderai.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement