Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam wartawan gadungan atas kasus pemerasan dengan modus membuntuti korban dari hotel.
“Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” kata Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025).
Kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan warga berinisial SA (43) yang telah diperas senilai Rp 10 juta. Para wartawan Gadungan ini memeras setelah mengancam memviralkan korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita.
“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta. Kemudian, ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya, kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Saat berita ini dimuat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Masih menindaki keberlanjutan kasus ini.
Komentar