Manyala.co – Di tengah meningkatnya peredaran barang ilegal di Indonesia, rokok tanpa cukai sah atau biasa disebut rokok ilegal, mencatatkan dominasi tertinggi sebagai komoditas ilegal yang berhasil diamankan. Hingga Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 13.248 penindakan terhadap berbagai barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp3,9 triliun. Dari keseluruhan tindakan tersebut, 61 persen di antaranya merupakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers yang digelar di Kediri, Jawa Timur, menjelaskan bahwa meski secara kuantitas jumlah tindakan hukum menurun sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, peningkatan justru terlihat dari volume rokok ilegal yang berhasil diamankan. Angkanya melonjak hingga 38 persen, menunjukkan adanya intensifikasi dan peningkatan kualitas pengawasan di lapangan.
Peningkatan efektivitas itu tercermin dari serangkaian operasi yang dilakukan secara nasional, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak akhir April hingga penghujung Juni 2025. Dalam operasi ini, Bea Cukai mencatat 3.918 aksi penindakan yang menghasilkan penyitaan sebanyak 182,74 juta batang rokok ilegal. Tak berhenti di sana, tindak lanjut hukum berupa penyidikan juga dilakukan sebanyak 22 kasus, selain sanksi administratif terhadap 10 pabrik dengan total denda mencapai Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium dalam 347 kasus dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp23,24 miliar.
Sinergi antarunit Bea Cukai juga tampak nyata. Di wilayah Jawa Timur II, misalnya, Kantor Wilayah Bea Cukai setempat telah melakukan 511 tindakan hukum sepanjang 2025, mengamankan 54,6 juta batang rokok ilegal serta 18.134 liter minuman beralkohol dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp48 miliar dari total nilai barang senilai Rp80 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri turut mencatat 57 tindakan penindakan dalam tahun berjalan, dengan hasil tangkapan berupa 29,03 juta batang rokok tanpa cukai. Peran daerah ini menjadi penting dalam menutup celah peredaran barang ilegal, terutama karena kawasan tersebut kerap menjadi titik distribusi utama produk hasil tembakau ilegal.
Namun, pendekatan represif bukan satu-satunya strategi yang diterapkan. Bea Cukai juga aktif menggalakkan pendekatan preventif melalui strategi sosio-kultural. Dalam beberapa kasus, seperti yang dilakukan di Jawa Timur II, institusi ini menggandeng tokoh agama dan masyarakat setempat untuk mengedukasi warga tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Edukasi difokuskan pada bahaya membeli barang ilegal yang bukan hanya merugikan negara, tapi juga dapat merusak ekosistem ekonomi nasional secara menyeluruh.
Djaka Budhi Utama menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tak bisa dilakukan oleh Bea Cukai semata. Diperlukan peran aktif dari masyarakat, tokoh agama, dan pelaku industri untuk menumbuhkan kesadaran kolektif. “Ketika seseorang membeli rokok ilegal, secara tidak langsung mereka sedang merugikan negara dan memperkuat pasar gelap. Kami yakin dengan pendekatan yang humanis dan strategis, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Upaya ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai yang berkontribusi besar dalam pendanaan pembangunan nasional. Dengan strategi dua sisi represif dan preventif pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

































