Manyala.co – Potensi bahaya dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan, terutama terkait isu transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Ketua Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma, menyampaikan sejumlah kekhawatiran serius terhadap rencana tersebut, yang ia nilai bisa berimbas langsung pada kedaulatan digital dan memperlambat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Dalam keterangannya kepada Merdeka.com pada Kamis (24/7), Hendra menjelaskan bahwa konsekuensi paling awal yang akan muncul jika pemindahan data dilakukan secara terbuka adalah meningkatnya ketergantungan Indonesia terhadap infrastruktur digital asing. Proses komputasi dan penyimpanan data yang seharusnya bisa diolah secara lokal, justru akan terpusat di luar negeri khususnya di Amerika Serikat jika kesepakatan ini diterapkan.
“Dengan computing power yang diletakkan di luar negeri, otomatis data center di Indonesia akan kalah saing. Infrastruktur komputasi akan dibangun di negara lain, bukan di dalam negeri, dan ini sangat merugikan dari segi pengendalian data ekonomi nasional,” ungkap Hendra.
Kekhawatiran itu tidak hanya menyangkut aspek teknis, tapi juga menyentuh dimensi kedaulatan. Bila data ekonomi penting milik Indonesia justru lebih banyak tersimpan dan diproses di luar negeri, maka kontrol negara terhadap data strategis menjadi lemah. Ini dapat membuka celah terhadap intervensi asing dan potensi kebocoran data.
Selain masalah kedaulatan digital, kesepakatan transfer data ini juga berpotensi memberikan tekanan berat pada pelaku industri penyedia pusat data lokal. Perusahaan-perusahaan seperti DCI Indonesia, Biznet, dan Telkom Grup yang selama ini telah melakukan investasi besar untuk membangun infrastruktur data center di dalam negeri akan menghadapi tantangan serius. Proyeksi pertumbuhan pasar digital Indonesia yang selama ini jadi landasan investasi mereka, bisa menjadi tidak relevan jika data justru dipindahkan keluar.
“Ini jelas membuat penyedia data center nasional kesulitan. Mereka sudah berinvestasi besar dengan ekspektasi pertumbuhan pasar lokal yang sehat. Kalau kebijakan transfer data ini dilonggarkan tanpa perhitungan matang, tekanan terhadap mereka akan besar,” tutur Hendra.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa pelemahan terhadap industri data center lokal juga akan berdampak sistemik pada sektor lain, salah satunya adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa penyedia layanan data center merupakan konsumen besar dari pasokan listrik PLN. Bila pertumbuhan industri data center melambat, konsumsi listrik otomatis akan berkurang, dan ini berdampak pada pendapatan PLN.
“Jaringan data center adalah pembeli listrik terbesar dari PLN. Kalau bisnis data center tersendat, maka ekosistem infrastruktur digital ikut terganggu, dan pada akhirnya melemahkan rantai ekonomi yang lebih luas,” tegasnya.
Tak hanya terbatas pada aspek industri dan infrastruktur, Hendra juga menyinggung dampak langsung terhadap masyarakat luas. Saat ini, Indonesia telah mencatatkan tingkat penetrasi internet yang tinggi, hampir mencapai 80 persen. Dengan volume penggunaan data yang terus meningkat dari hari ke hari, pemrosesan data secara cepat dan efisien menjadi sangat krusial.
“Kalau pusat datanya berada jauh di luar negeri, seperti di Amerika, maka akan timbul latency keterlambatan dalam pemrosesan data. Ini bisa memperlambat layanan digital sehari-hari seperti transaksi online, pemrosesan perbankan digital, hingga layanan berbasis cloud,” jelas Hendra.
Konsekuensi lainnya adalah meningkatnya biaya operasional layanan digital, yang pada akhirnya akan berdampak pada harga layanan internet. Masyarakat bisa jadi harus membayar lebih mahal untuk akses yang kualitasnya justru menurun karena faktor geografis dan teknis.
Hendra juga menyoroti potensi konflik antara kesepakatan lintas negara ini dengan regulasi domestik, khususnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini menjadi payung hukum utama dalam perlindungan data warga. Menurutnya, UU PDP sudah cukup ketat dalam mengatur distribusi dan pengelolaan data di sektor-sektor strategis seperti keuangan dan kesehatan.
“Kalau nanti kesepakatan dengan negara lain memperbolehkan transfer data lintas batas tanpa batasan yang jelas, bisa jadi bertabrakan dengan prinsip-prinsip yang ada di UU PDP. Ini bisa memicu pertanyaan besar: apakah UU PDP harus diubah? Dan kalau iya, kenapa? Ini aneh dan perlu dikaji serius,” tandasnya.
Dalam situasi seperti ini, Hendra mengimbau agar pemerintah Indonesia berhati-hati dan melakukan kajian ilmiah yang mendalam sebelum benar-benar menandatangani kesepakatan transfer data lintas negara. Menurutnya, Indonesia semestinya memprioritaskan kedaulatan digital nasional, memperkuat industri data center dalam negeri, dan tidak terburu-buru menyetujui perjanjian yang bisa berdampak jangka panjang terhadap ekonomi digital nasional.
Dengan semakin strategisnya data dalam lanskap ekonomi global, isu ini bukan hanya soal teknologi atau bisnis, tapi juga tentang siapa yang memegang kendali atas informasi dan bagaimana sebuah negara menjaga kemandiriannya di tengah arus globalisasi digital yang kian masif.

































