Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto resmi mengabulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas “Tom” Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers yang digelar di kompleks DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025.
Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan sarat dengan pertimbangan politik dan kebangsaan. Menurutnya, momentum menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 menjadi momen yang tepat untuk menunjukkan semangat rekonsiliasi nasional.
“Salah satu dasar utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah keinginan untuk mewujudkan persatuan dan memperkuat semangat kebangsaan menjelang 17 Agustus. Kita ingin semua elemen bangsa bersatu dan bergotong royong membangun negeri ini,” ujar Supratman dalam penjelasannya.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan tersebut berasal langsung dari dirinya selaku Menteri Hukum dan HAM, yang kemudian diajukan kepada Presiden Prabowo dalam bentuk surat resmi. Surat itu berisi permohonan pertimbangan hukum dan politik terkait nasib hukum dua tokoh tersebut.
Menurut Supratman, pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan ini sangat berkaitan dengan kepentingan bangsa secara luas. “Presiden melihat ini dalam konteks yang lebih besar, demi kepentingan NKRI. Selain itu, tujuan lainnya adalah menciptakan suasana yang kondusif dan mempererat persaudaraan antar anak bangsa, tanpa memandang latar belakang politik,” tambahnya.
Langkah Presiden Prabowo ini pun telah mendapatkan lampu hijau dari DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah pada hari yang sama. Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui usulan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
“DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pihak pemerintah dan memberikan persetujuan atas surat dari Presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto,” terang Dasco usai rapat konsultasi di Gedung DPR.
Dengan persetujuan tersebut, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya. Ia tidak lagi menyandang status tersangka atau terdakwa dalam kasus yang sebelumnya menjeratnya. Di sisi lain, Hasto Kristiyanto juga akan mendapatkan pengampunan melalui amnesti, yang berarti penghapusan pidana terhadap perbuatannya atas nama negara.
Tak hanya soal rekonsiliasi, Supratman juga menyinggung rekam jejak dan kontribusi kedua tokoh tersebut terhadap bangsa. Menurutnya, baik Tom Lembong maupun Hasto memiliki catatan prestasi dan jasa dalam kiprah masing-masing. “Mereka bukan tokoh biasa. Keduanya punya peran dan kontribusi yang signifikan dalam perjalanan bangsa ini,” ungkap Supratman.
Ia pun menyampaikan rasa syukurnya karena semua proses telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur konstitusi. “Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati oleh seluruh fraksi. Sekarang tinggal menunggu Keputusan Presiden yang akan menyusul,” tuturnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo mencoba mengambil jalur moderat dengan merangkul semua kekuatan politik, termasuk mereka yang sebelumnya mungkin berada di posisi berseberangan. Terlebih, menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, keputusan ini dinilai sebagai simbol pemersatu bangsa di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang.
Dengan pendekatan ini, tampaknya pemerintahan Prabowo ingin menunjukkan bahwa rekonsiliasi bukan sekadar jargon, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang berdampak langsung terhadap kehidupan politik dan hukum di Indonesia.
































