Manyala.co – Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali mencuat setelah nama ustaz kondang, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal dengan Khalid Basalamah, ikut terseret dalam proses pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu telah mengembalikan sejumlah uang kepada lembaga antirasuah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (15/9/2025), menyatakan, “Benar.” Pernyataan singkat itu membenarkan langkah Khalid dalam mengembalikan dana terkait kasus kuota haji. Meski demikian, Setyo menambahkan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Pengakuan Khalid dalam Sebuah Tayangan YouTube
Sebelumnya, Khalid Basalamah pernah menceritakan keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyampaikan pengalamannya lewat sebuah wawancara di kanal YouTube Kasisolusi yang tayang pada 13 September 2025.
Khalid menjelaskan bahwa pada mulanya ia bersama 122 jemaah Uhud Tour sudah membayar visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun kemudian muncul tawaran baru yang datang melalui Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Ibnu Mas’ud berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, sebelum akhirnya terjadi pertemuan dengan pihak asosiasi.
Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang menurutnya resmi dan berasal dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Awalnya Khalid mengaku tidak tertarik, tetapi berubah pikiran ketika dijanjikan maktab VIP yang dekat dengan jamarat. “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ungkapnya.
Menurut Khalid, setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS untuk mendapatkan visa tersebut. Namun, dari 122 jemaahnya, terdapat 37 orang yang visanya belum diurus dan kemudian diminta tambahan 1.000 dolar AS per orang.
Khalid mengaku heran ketika uang tambahan itu diminta sebagai biaya jasa. Ia bahkan menegur langsung Ibnu Mas’ud. “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid.
Menurutnya, Ibnu Mas’ud sempat marah-marah sambil menuding bahwa sebagai ustaz, Khalid seharusnya memahami situasi. “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan ucapan Ibnu Mas’ud.
Ancaman juga sempat dilontarkan. Ibnu Mas’ud disebut menolak melanjutkan pengurusan visa jemaah Uhud Tour jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Akhirnya, karena situasi mendesak dan jemaah tidak mungkin batal berangkat, uang tambahan pun dibayarkan.
Seusai ibadah haji, Khalid mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang sebelumnya dibayarkan per jemaah. Uang inilah yang kemudian diminta KPK untuk dikembalikan kepada negara.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelas Khalid.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
KPK sendiri resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 7 Agustus, lembaga tersebut telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tidak lama setelah itu, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal kerugian negara. Jumlahnya mengejutkan, yakni lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Selain penyelidikan oleh KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu hal yang dikritisi adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Kebijakan yang bertentangan dengan aturan ini disebut menjadi salah satu akar masalah yang memicu penyelidikan lebih jauh.
Kasus ini menempatkan nama Khalid Basalamah dalam pusaran sorotan publik, meski ia menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku utama. Ia menegaskan sudah mengikuti prosedur hukum dan mengembalikan uang yang diminta KPK.
Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah serta banyaknya pihak yang diduga terlibat, kasus kuota haji diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut ibadah yang sakral bagi umat Islam.
































