Manyala.co – Penyelidikan kasus dugaan korupsi konsesi jalan tol kembali menyeret nama besar. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah meminta klarifikasi dari Fitria Yusuf, anak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, terkait perkara yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam konsesi Tol Cawang-Pluit.
Klarifikasi terhadap Fitria dilakukan pada Jumat, 12 September 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. “Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Anang tidak merinci lebih jauh mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada Fitria. Ia juga belum bersedia membeberkan siapa saja pihak lain yang telah dimintai keterangan sejauh ini. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan dalam ruang lingkup yang tertutup.
“Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” tegas Anang saat menjelaskan posisi perkara yang sedang ditangani tim penyidik Kejagung di Jakarta Selatan.
Kasus yang melibatkan PT CMNP ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam konsesi pengelolaan Tol Cawang-Pluit. Namun, hingga kini detail perkara belum diumumkan secara resmi ke publik. Kejagung menyatakan semua langkah yang diambil masih dalam tahap awal, sehingga keterangan yang dikumpulkan baru bersifat klarifikasi untuk memperkuat gambaran awal penyidik.
Nama besar Jusuf Hamka, salah satu pengusaha jalan tol terkemuka di Indonesia, ikut terseret dalam perhatian publik setelah kabar pemanggilan anaknya mencuat. Meski begitu, pihak Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak boleh langsung diartikan sebagai penetapan tersangka, melainkan baru sebatas pengumpulan informasi dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan.
Hingga kini, Kejagung masih menahan diri untuk mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait arah penyelidikan. Publik pun masih menunggu kejelasan mengenai apakah ada pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konsesi jalan tol tersebut.

































