Kejagung Perketat Langkah Hukum terhadap Riza Chalid: Dari Penyitaan Mobil Mewah hingga Upaya Red Notice

Kejagung Perketat Langkah Hukum terhadap Riza Chalid: Dari Penyitaan Mobil Mewah hingga Upaya Red Notice - Riza - Gambar 349
Riza Chalid, taipan minyak yang rumahnya digeledah buntut dugaan korupsi Pertamina bersama. (dok. Tribunnews.com)

Manyala.co – Penyidikan terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023, terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, sejumlah upaya telah ditempuh oleh penyidik untuk mempercepat penegakan hukum terhadap pengusaha yang dikenal enggan tampil di publik ini.

Penyitaan Lima Mobil Mewah Tanpa Pelat Nomor

Langkah konkret terbaru dari Kejagung adalah penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (4/8/2025) di sejumlah lokasi yang berafiliasi dengan Riza Chalid, penyidik menyita lima unit kendaraan mewah yang seluruhnya tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Hal ini diduga sebagai upaya untuk menyamarkan identitas kepemilikan dan menghindari penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Kelima kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga unit sedan Mercedes-Benz. “Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diyakini merupakan bagian dari hasil kejahatan atau berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Anang menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya menyasar pelaku utama tindak pidana, melainkan juga diarahkan untuk mengejar aset-aset yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Tiga Kali Mangkir, Kejagung Ajukan Red Notice

Namun, upaya pemeriksaan terhadap Riza Chalid menemui hambatan serius. Dalam tiga kali pemanggilan resmi, yakni pada 24 Juli, 28 Juli, dan terakhir pada 4 Agustus 2025, Riza tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, tidak ada konfirmasi dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya. Hal ini mendorong Kejagung untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Interpol.

Red notice sendiri merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan aparat penegak hukum di berbagai negara melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap individu yang menjadi buron dalam kasus hukum. Permintaan red notice atas nama Riza Chalid diajukan lantaran penyidik menduga kuat bahwa yang bersangkutan saat ini telah berada di luar wilayah hukum Indonesia.

“Red notice diterbitkan untuk mempermudah proses pelacakan dan ekstradisi jika yang bersangkutan berada di luar negeri,” ujar Anang.

Mengapa Belum Ditetapkan sebagai DPO?

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Meskipun upaya pengajuan red notice sedang diproses, hingga akhir Juli 2025 Kejagung belum juga menetapkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat ketidakhadiran Riza dalam tiga pemanggilan resmi sebagai tersangka. Anang menjelaskan bahwa penyidik masih memberi kesempatan agar tersangka hadir secara sukarela sebelum dilakukan tindakan paksa.

Pemanggilan ketiga yang dilakukan pada awal Agustus dinilai sebagai batas akhir dari proses administratif. Jika tetap tidak ada itikad baik dari tersangka, Kejagung akan melanjutkan dengan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan DPO dan pengajuan permintaan bantuan penangkapan internasional.

Paspor Sudah Dicabut: Riza Tidak Bisa Bepergian Secara Sah

Sebagai bagian dari langkah preventif, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Menurut Menteri Kemenimipas, Agus Andrianto, pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan pencegahan resmi dari Kejagung.

“Sejak penyidik mengajukan permintaan cekal, kami langsung koordinasi dan memutuskan untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” ujar Agus pada Rabu (30/7/2025). Dengan pencabutan tersebut, Riza secara hukum tidak lagi memiliki dokumen sah untuk melakukan perjalanan lintas negara.

Okayama University Apresiasi Inisiatif UNM dalam Pengembangan Edukasi dan Inovasi Konstruksi

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa jika Riza nekat menggunakan paspor tersebut, maka sistem internasional akan secara otomatis mendeteksinya dan imigrasi negara terkait dapat melakukan koordinasi dengan Indonesia.

Pola Mangkir yang Mirip dengan Kasus Lain

Riza Chalid bukan satu-satunya tersangka korupsi yang mangkir dari panggilan penyidik. Kasus serupa juga terjadi pada Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Keduanya sama-sama telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan sama-sama tidak hadir tanpa keterangan. Baik Riza maupun Jurist sudah berada di luar negeri saat dicegah untuk bepergian.

Kondisi ini membuat penyidik harus mempercepat upaya hukum, termasuk potensi penyitaan lanjutan, pemblokiran aset, hingga pelibatan aparat penegak hukum internasional demi penegakan keadilan.

Arah Penyidikan: Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Dalam berbagai pernyataannya, Kejagung menekankan bahwa langkah-langkah hukum terhadap Riza Chalid bukan semata bertujuan menjatuhkan pidana, melainkan juga fokus pada pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi yang terjadi di sektor energi strategis nasional.

Dengan dugaan keterlibatan Riza dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023, skala kerugian negara diyakini sangat besar. Oleh karena itu, penyitaan aset mewah dan pemblokiran keuangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Riza Chalid Tersangka: Drama Populisme Hukum di Balik Bisnis Minyak dan Ganti Pemain Kekuasaan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement