DPR Setujui Perubahan Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan

DPR
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. (dok Shutterstock).

Manyala.co – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan tingkat dua. Keputusan itu diambil usai delapan fraksi di komisi bersama perwakilan pemerintah mencapai kesepakatan.

Salah satu poin yang dianggap paling krusial adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan, “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU.”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut perubahan ini akan berlaku otomatis setelah revisi resmi disahkan. Ia memastikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan transisi kelembagaan. Soal siapa yang bakal memimpin, Supratman menegaskan hal itu merupakan hak penuh Presiden Prabowo Subianto. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” katanya.

Supratman juga menekankan peran BP BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. Menurutnya, BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara Danantara sebagai eksekutor. Ia menambahkan, aturan teknis lembaga baru itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Meski demikian, sejumlah kritik muncul dari kalangan pengamat. Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan menilai ada beberapa catatan penting yang luput dari revisi. Salah satunya terkait larangan rangkap jabatan. Menurutnya, aturan baru hanya melarang menteri dan wakil menteri merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah, padahal pejabat eselon I juga banyak yang duduk sebagai komisaris. “Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan, dan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Selain itu, Herry menilai penguatan wewenang BP BUMN justru melemahkan Danantara. Ia mencontohkan, rencana anggaran yang semula disusun dan disahkan Dewan Pengawas kini harus melalui persetujuan BP BUMN. “Padahal sebelumnya, RKA dibuat oleh Badan Pelaksana untuk disetujui oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden,” katanya.

Tak hanya itu, posisi Kepala BP BUMN juga dianggap terlalu dominan. Herry menyebut Kepala BP BUMN bisa rangkap jabatan, mulai dari regulator, pengawas, hingga operator. “Kepala BP BUMN selain berfungsi sebagai regulator, juga ex-officio Dewan Pengawas Danantara. Bahkan boleh merangkap sebagai Direktur Utama Holding Aset atau Holding Investasi Danantara,” ucapnya.

Implikasi dari perubahan tersebut, menurut Herry, membuat BUMN kembali ke posisi awal sebagai objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kondisi ini berpotensi membuat manajemen ragu dalam mengambil keputusan bisnis. “Karena kalau ada kerugian, bisa kena delik korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menjelaskan tim perumus telah menyusun sejumlah poin tambahan. Di antaranya pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden, serta penghapusan ketentuan yang menyebut anggota dewan komisaris, direksi, dan pengawas bukan penyelenggara negara. Selain itu, RUU ini juga menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam jenjang karier di BUMN, baik di level direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

Revisi UU BUMN ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden Nomor R62 tanggal 19 September 2025 mengenai RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom