Manyala.co – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan iklim nasional.
Berdasarkan dokumen yang dikutip, Rabu (15/10/2025), aturan tersebut bertujuan memperkuat kerangka kerja nasional dalam menghadapi perubahan iklim dan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memenuhi target iklim global atau Nationally Determined Contribution (NDC) dengan memberikan nilai ekonomi terhadap setiap emisi karbon yang dihasilkan.
Perpres ini mengatur dua pilar utama kebijakan iklim, yakni mitigasi dan adaptasi. Pilar mitigasi berfokus pada upaya pengurangan emisi di berbagai sektor, seperti energi, industri, pertanian, kehutanan, kelautan, dan pengelolaan limbah. Sementara itu, pilar adaptasi diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap dampak perubahan iklim, termasuk di sektor pangan, air, kesehatan, dan ekosistem.
Salah satu elemen penting dalam peraturan baru ini adalah penerapan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), mekanisme yang memberi nilai finansial pada upaya pengurangan emisi karbon. Pemerintah menetapkan empat bentuk utama dari instrumen NEK:
- Perdagangan Karbon, yakni sistem jual-beli hak emisi atau kredit karbon melalui bursa karbon nasional.
- Pembayaran Berbasis Kinerja, berupa insentif bagi entitas yang berhasil menurunkan emisi secara terverifikasi.
- Pungutan atas Karbon, yang berfungsi seperti pajak karbon untuk memberi disinsentif bagi kegiatan beremisi tinggi.
- Instrumen Lainnya, yang akan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan global dan kemajuan teknologi lingkungan.
Melalui NEK, pemerintah berharap sektor swasta dan industri nasional aktif berpartisipasi dalam transisi menuju ekonomi hijau. Selain mendorong pengurangan emisi, kebijakan ini juga dipandang dapat membuka peluang ekonomi baru dari perdagangan karbon dan investasi berkelanjutan.
Demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, Perpres ini memperkuat sistem pelaporan berbasis MRV (Measurement, Reporting, and Verification) agar setiap aksi mitigasi dapat diukur dan diverifikasi secara independen. Pemerintah juga mengoptimalkan penggunaan sistem digital seperti Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang mencatat transaksi serta kepemilikan unit karbon secara transparan.
Teknologi berbasis blockchain disebut akan digunakan untuk meminimalkan risiko manipulasi data dalam perdagangan karbon. Selain itu, pemerintah menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sebagai bukti sah atas hasil pengurangan emisi yang bisa diperdagangkan.
Penerbitan Perpres No. 110 Tahun 2025 menandai langkah strategis Indonesia menuju ekonomi rendah karbon dan memperkuat posisi negara di pasar karbon global. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen utama pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 31,89 persen pada 2030 dengan upaya domestik, atau 43,2 persen dengan dukungan internasional, sebagaimana tercantum dalam dokumen NDC yang diperbarui.
































