Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Minta GoTo Buka Data

Nadiem
Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Dok. Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Manyala.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima keuntungan Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook, serta meminta GoTo Gojek Tokopedia Tbk membuka dokumentasi aliran dana tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem melalui surat tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Nadiem menyatakan tidak pernah menerima dana atau keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan jaksa.

Menurut Nadiem, GoTo memiliki dokumentasi lengkap terkait aliran dana sebesar Rp809,6 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia (PT GI) pada 2021. Ia menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi internal dan tidak berkaitan dengan Google maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Saya juga sudah meminta GoTo untuk membuka suara mengenai tuduhan menerima keuntungan Rp 809 M. Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeser pun dana atau keuntungan,” tulis Nadiem dalam pernyataan tertulisnya.

Nadiem menyebut dana tersebut dikembalikan secara utuh ke PT AKAB dan tidak memberikan keuntungan kepada pemegang saham perorangan, termasuk dirinya. Ia menyatakan kekecewaan karena kekeliruan investigasi, menurut versinya, digunakan sebagai dasar penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional

Selain klarifikasi lisan di persidangan, tim penasihat hukum Nadiem meluncurkan dokumen “Buku Putih” setebal 28 halaman yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya. Dokumen itu berisi kronologi dan data yang diklaim sebagai upaya transparansi agar publik dapat menilai perkara secara independen.

Klarifikasi serupa juga dimuat dalam laman FaktaNadiem.org yang dikelola tim kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa transfer Rp809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT GI dilakukan melalui penerbitan saham baru, bukan pembelian saham dari pemegang saham lama.

Dokumen itu menyebut mayoritas saham PT GI, sekitar 99 persen, dikuasai PT AKAB setelah transaksi, sementara kepemilikan pemegang saham lain, termasuk Nadiem, terdilusi hingga di bawah 1 persen. Dana tersebut kemudian dikembalikan sepenuhnya oleh PT GI kepada PT AKAB untuk pelunasan utang sebagai bagian dari persiapan tata kelola perusahaan menjelang penawaran umum perdana pada 2021.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem menerima Rp809,6 miliar dari pengadaan tersebut.

Pernyataan itu tercantum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Desember 2025.

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

Jaksa merinci kerugian negara terdiri dari selisih kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Jaksa juga menyebut pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei kebutuhan, sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Hingga Senin malam, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tuduhan terhadap Nadiem Makarim.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

07

Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Pemkot Gandeng ADGI untuk Gali Kreativitas Desainer Lokal

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement