Kemenkum Jabar Harmonisasi Tiga Raperbup Garut

Kemenkum
Kanwil Kemenkum Jabar melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan. (Dok. Kanwil Kemenkum Jabar).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Garut terkait pengelolaan RSUD Dr. Slamet dan penagihan pajak daerah dalam rapat harmonisasi daring, Kamis (19/2/2026).

Rapat yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Garut turut mengikuti pembahasan dari daerah.

Tiga rancangan yang dibahas meliputi pembentukan, susunan, tugas dan fungsi unit organisasi khusus RSUD Dr. Slamet Garut pada Dinas Kesehatan; tata cara pemeriksaan dan penagihan pajak daerah; serta remunerasi bagi jajaran unit organisasi khusus RSUD Dr. Slamet Garut.

Dalam paparan konsepsi, perancang menyampaikan bahwa pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tingkat kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan UPTD dilakukan melalui peraturan bupati atau wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.

Selain itu, dalam sektor kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengatur bahwa rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten/kota merupakan unit organisasi bersifat khusus, sementara pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) bersifat fungsional. Ketentuan ini menjadi dasar dalam penyusunan struktur dan tata kelola RSUD Dr. Slamet Garut.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Terkait rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, tim perancang mencatat bahwa substansi rancangan sebagian besar mengulang norma yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025. Dalam pembahasan disampaikan bahwa peraturan yang hanya mengulang keseluruhan norma dari peraturan di atasnya dapat dikategorikan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi. Harmonisasi juga bertujuan mencegah potensi pembatalan peraturan daerah di kemudian hari.

Sementara itu, rancangan mengenai remunerasi bagi jajaran unit organisasi khusus RSUD Dr. Slamet Garut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus, pesangon, dan pensiun.

Remunerasi ditetapkan melalui peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pimpinan BLUD dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Skema ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja layanan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

RSUD Dr. Slamet Garut merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Garut yang berperan sebagai rujukan layanan kesehatan di wilayah tersebut. Penataan kelembagaan dan sistem remunerasi dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelayanan publik.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Hingga rapat berakhir, belum disampaikan jadwal finalisasi dan penetapan ketiga rancangan tersebut. Kanwil Kemenkum Jabar menyatakan akan terus mendampingi proses pembentukan regulasi agar sesuai dengan prinsip dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement