Bos Kosmetik Bermerkuri Dieksekusi ke Lapas Makassar

Kosmetik
Bos kosmetik Mira Hayati dipenjara. (Dok. Liputan6.com/Eka Hakim)

Makassar, Manyala.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, dan membawanya ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk menjalani hukuman.

Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2) setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Penjemputan dilakukan di kediaman terpidana di kawasan Tamalanrea, Makassar, dan berlangsung tanpa insiden, disaksikan aparat lingkungan setempat.

Dalam amar putusan kasasi, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Negeri Makassar pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Perkara tersebut akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

“Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. “Ini pesan jelas bagi semua pihak. Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” katanya.

Kasus ini menyoroti persoalan peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, zat yang dilarang dalam produk perawatan kulit karena berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan saraf, dan dampak kesehatan jangka panjang lainnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Hingga Rabu sore, belum ada pernyataan resmi dari pihak terpidana terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement