Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG

Kemenag
Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Manyala.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana zakat tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sesuai syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarahkan dana zakat untuk mendukung program MBG. Ia memastikan penyaluran zakat harus sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, prinsip distribusi zakat telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Taubah ayat 60, yang menyebut delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Mereka meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Amil merupakan petugas pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Selain itu, muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam; riqab merujuk pada hamba sahaya; gharimin adalah orang yang terlilit utang; fisabilillah mencakup pihak yang berjuang di jalan Allah; dan ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.

Ia menambahkan, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Penegasan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap berbagai program sosial pemerintah, termasuk MBG. Namun hingga Jumat sore, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa dana zakat dialokasikan untuk program tersebut.

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

Kemenag menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi.

Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga yang telah memperoleh izin pemerintah guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Ia menyebut kinerja lembaga pengelola zakat diaudit secara berkala oleh auditor independen.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” katanya.

Kementerian Agama menyatakan komitmen untuk menjaga tata kelola zakat nasional sesuai kerangka hukum dan prinsip syariah, terutama menjelang bulan Ramadhan ketika penghimpunan dan penyaluran zakat umumnya meningkat.

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Makassar Munafri Tegaskan Nilai Kebangsaan dalam Pelayanan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement