Kemenkum Banten Bahas Kewarganegaraan Anak Kawin Campur

Kemenkum
Kementerian Hukum Banten melaksanakan diskusi dan pemetaan permasalahan bersama PERCA Indonesia, Jumat (20/02/2026), bertempat di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan. (Dok. Kemenkum Banten).

Manyala.co – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar diskusi bersama PERCA Indonesia untuk memetakan permasalahan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Pertemuan berlangsung di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Diskusi difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang hadir terdiri atas I Komang Budhi K, Ika Puji Astono, dan Ridho Wahyu Hidayat.

Dari pihak PERCA Indonesia, forum dihadiri Ketua Umum Rulita Anggraini, Dewan Pengawas Melva Nababan, Penanggung Jawab Event & Program Ade Hartman, serta Ellyn Sevtilia Imani dari unsur sekretariat. Pertemuan tersebut bertujuan menggali isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait status hukum anak kawin campur.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah belum optimalnya afirmasi kebijakan pemerintah dalam mempertahankan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran. Selain itu, masih ditemukan kasus anak dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless) akibat kurangnya pemahaman terhadap kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas usia maksimal 21 tahun.

Permasalahan lain yang mengemuka mencakup perbedaan penegasan status kewarganegaraan dalam praktik keimigrasian. Diskusi juga menyoroti belum selarasnya kebijakan terkait dokumen penegasan kewarganegaraan, termasuk perbedaan pandangan mengenai apakah status tersebut cukup dibuktikan melalui akta kelahiran, kartu tanda penduduk, atau paspor.

HUT ke-81 RI di Enrekang, Bupati Muhammad Yusuf Ritangnga Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Selain aspek regulasi, integrasi data perkawinan campuran dinilai belum terdokumentasi secara optimal. Kondisi tersebut disebut menyulitkan proses verifikasi serta pelayanan administrasi kewarganegaraan, terutama ketika anak memasuki usia wajib memilih kewarganegaraan.

Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun untuk menyatakan pilihan. Kewajiban memilih kewarganegaraan dalam rentang usia tersebut menjadi salah satu titik krusial yang dibahas dalam forum.

Kedua pihak sepakat perlunya penyamaan persepsi antarinstansi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak kawin campur. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah potensi status tanpa kewarganegaraan dan tumpang tindih kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, direncanakan pelaksanaan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Forum lanjutan tersebut diharapkan membahas kebijakan kewarganegaraan anak kawin campur secara lebih komprehensif.

Hingga Jumat sore, belum ada keterangan tambahan mengenai jadwal pelaksanaan FGD atau perubahan regulasi yang akan diusulkan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di bidang kewarganegaraan.

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement