Kemenkum Banten Bahas Kewarganegaraan Anak Kawin Campur

Kemenkum
Kementerian Hukum Banten melaksanakan diskusi dan pemetaan permasalahan bersama PERCA Indonesia, Jumat (20/02/2026), bertempat di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan. (Dok. Kemenkum Banten).

Manyala.co – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar diskusi bersama PERCA Indonesia untuk memetakan permasalahan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Pertemuan berlangsung di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Diskusi difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang hadir terdiri atas I Komang Budhi K, Ika Puji Astono, dan Ridho Wahyu Hidayat.

Dari pihak PERCA Indonesia, forum dihadiri Ketua Umum Rulita Anggraini, Dewan Pengawas Melva Nababan, Penanggung Jawab Event & Program Ade Hartman, serta Ellyn Sevtilia Imani dari unsur sekretariat. Pertemuan tersebut bertujuan menggali isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait status hukum anak kawin campur.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah belum optimalnya afirmasi kebijakan pemerintah dalam mempertahankan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran. Selain itu, masih ditemukan kasus anak dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless) akibat kurangnya pemahaman terhadap kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas usia maksimal 21 tahun.

Permasalahan lain yang mengemuka mencakup perbedaan penegasan status kewarganegaraan dalam praktik keimigrasian. Diskusi juga menyoroti belum selarasnya kebijakan terkait dokumen penegasan kewarganegaraan, termasuk perbedaan pandangan mengenai apakah status tersebut cukup dibuktikan melalui akta kelahiran, kartu tanda penduduk, atau paspor.

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Selain aspek regulasi, integrasi data perkawinan campuran dinilai belum terdokumentasi secara optimal. Kondisi tersebut disebut menyulitkan proses verifikasi serta pelayanan administrasi kewarganegaraan, terutama ketika anak memasuki usia wajib memilih kewarganegaraan.

Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun untuk menyatakan pilihan. Kewajiban memilih kewarganegaraan dalam rentang usia tersebut menjadi salah satu titik krusial yang dibahas dalam forum.

Kedua pihak sepakat perlunya penyamaan persepsi antarinstansi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak kawin campur. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah potensi status tanpa kewarganegaraan dan tumpang tindih kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, direncanakan pelaksanaan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Forum lanjutan tersebut diharapkan membahas kebijakan kewarganegaraan anak kawin campur secara lebih komprehensif.

Hingga Jumat sore, belum ada keterangan tambahan mengenai jadwal pelaksanaan FGD atau perubahan regulasi yang akan diusulkan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di bidang kewarganegaraan.

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement