Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar penyuluhan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Jumat (20/2/2026), untuk meningkatkan pemahaman hak hukum serta akses bantuan cuma-cuma.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali di aula lapas. Hadir dalam kegiatan itu Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali, Rijal, serta narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Lapas Perempuan Kerobokan yang diwakili Kepala Seksi Binadik, Desliana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi antusiasme peserta serta menyampaikan terima kasih atas kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan LBH APIK Bali dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.
Penyuluhan difokuskan pada pemahaman hak atas bantuan hukum, termasuk mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Rijal menjelaskan bahwa program bantuan hukum cuma-cuma dapat diakses oleh tahanan maupun WBP dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat administratif. Surat tersebut dapat diterbitkan oleh pihak lapas untuk mendukung pengajuan permohonan.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai berperan dalam menciptakan keselarasan sosial dan mencegah pelanggaran berulang.
Sementara itu, Anggraeni dari LBH APIK Bali memaparkan peran lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan yang menjalani proses penyidikan maupun persidangan. Pendampingan tersebut mencakup aspek litigasi di pengadilan serta bantuan non-litigasi, seperti konsultasi dan edukasi hukum.
Ia juga menyoroti aspek psikologis yang kerap dihadapi tahanan perempuan selama proses hukum berlangsung. Pendampingan, menurutnya, tidak hanya berfokus pada dimensi yuridis, tetapi juga pada dukungan mental dan emosional guna memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi individu yang bersangkutan.
Kegiatan berlangsung dari awal hingga akhir dengan sesi pemaparan dan diskusi. Peserta mengikuti sesi tanya jawab untuk memperjelas prosedur dan hak yang dapat diakses selama menjalani proses hukum.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Bali dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan. Dalam konteks nasional, hak atas bantuan hukum dijamin bagi masyarakat tidak mampu melalui skema bantuan hukum yang dikelola pemerintah dan organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip pemenuhan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan dan perlindungan hak sebagai bagian dari proses hukum. Hingga Jumat sore, tidak disampaikan data rinci mengenai jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut maupun jumlah pengajuan bantuan hukum yang telah diproses sebelumnya.
Dengan pelaksanaan penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan tahanan dan warga binaan memperoleh informasi yang memadai terkait hak hukum mereka serta akses terhadap pendampingan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
































