Kanwil Kemenkum Bali Sosialisasikan Bantuan Hukum bagi Tahanan

Kemenkum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Jumat (20/2/2026). (Dok. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar penyuluhan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Jumat (20/2/2026), untuk meningkatkan pemahaman hak hukum serta akses bantuan cuma-cuma.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali di aula lapas. Hadir dalam kegiatan itu Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali, Rijal, serta narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Lapas Perempuan Kerobokan yang diwakili Kepala Seksi Binadik, Desliana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi antusiasme peserta serta menyampaikan terima kasih atas kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan LBH APIK Bali dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.

Penyuluhan difokuskan pada pemahaman hak atas bantuan hukum, termasuk mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Rijal menjelaskan bahwa program bantuan hukum cuma-cuma dapat diakses oleh tahanan maupun WBP dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat administratif. Surat tersebut dapat diterbitkan oleh pihak lapas untuk mendukung pengajuan permohonan.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai berperan dalam menciptakan keselarasan sosial dan mencegah pelanggaran berulang.

HUT ke-81 RI di Enrekang, Bupati Muhammad Yusuf Ritangnga Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Sementara itu, Anggraeni dari LBH APIK Bali memaparkan peran lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan yang menjalani proses penyidikan maupun persidangan. Pendampingan tersebut mencakup aspek litigasi di pengadilan serta bantuan non-litigasi, seperti konsultasi dan edukasi hukum.

Ia juga menyoroti aspek psikologis yang kerap dihadapi tahanan perempuan selama proses hukum berlangsung. Pendampingan, menurutnya, tidak hanya berfokus pada dimensi yuridis, tetapi juga pada dukungan mental dan emosional guna memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi individu yang bersangkutan.

Kegiatan berlangsung dari awal hingga akhir dengan sesi pemaparan dan diskusi. Peserta mengikuti sesi tanya jawab untuk memperjelas prosedur dan hak yang dapat diakses selama menjalani proses hukum.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Bali dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan. Dalam konteks nasional, hak atas bantuan hukum dijamin bagi masyarakat tidak mampu melalui skema bantuan hukum yang dikelola pemerintah dan organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip pemenuhan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan dan perlindungan hak sebagai bagian dari proses hukum. Hingga Jumat sore, tidak disampaikan data rinci mengenai jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut maupun jumlah pengajuan bantuan hukum yang telah diproses sebelumnya.

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Dengan pelaksanaan penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan tahanan dan warga binaan memperoleh informasi yang memadai terkait hak hukum mereka serta akses terhadap pendampingan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement