Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buleleng, termasuk rencana kontingensi kekeringan 2026–2028 dan perubahan pengelolaan anggaran 2026, dalam rapat di Buleleng, Kamis.
Rapat pengharmonisasian tersebut dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Rencana Kontingensi Kekeringan Kabupaten Buleleng Tahun 2026–2028, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026, serta perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardiansyah, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan keselarasan substansi, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan daerah.
Pembahasan Ranperbup Rencana Kontingensi Kekeringan difokuskan pada penyempurnaan redaksional, teknik penulisan, serta perumusan norma agar lebih responsif terhadap potensi bencana periode 2026–2028. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam mitigasi dan penanganan kekeringan di wilayah yang rentan terhadap dampak perubahan iklim dan variabilitas cuaca.
Sementara itu, pembahasan perubahan Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 menitikberatkan pada penyesuaian dasar hukum dan lampiran, guna mengakomodasi perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) serta kebutuhan riil pelaksanaan anggaran.
Untuk Ranperbup perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, tim harmonisasi mencermati bahwa sejumlah pasal belum menunjukkan perubahan substansi dibandingkan regulasi induk. Rancangan tersebut disepakati untuk dikembalikan kepada pemrakarsa agar dilakukan pencermatan dan perbaikan lebih lanjut sebelum ditetapkan.
“Melalui proses ini, kami berharap produk hukum yang dihasilkan selaras, operasional, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Buleleng,” kata Mustiqo.
Harmonisasi peraturan daerah merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi untuk mencegah tumpang tindih norma dan potensi sengketa hukum. Proses ini juga dimaksudkan untuk memastikan konsistensi antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan penanggulangan bencana.
Kabupaten Buleleng sebagai salah satu wilayah di Bali menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya air, terutama saat musim kemarau panjang. Penyusunan rencana kontingensi kekeringan 2026–2028 menjadi bagian dari strategi mitigasi jangka menengah pemerintah daerah.
Hingga Kamis sore, belum disampaikan target waktu finalisasi ketiga Ranperbup tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai jadwal penetapan maupun implementasi regulasi yang telah dibahas.
































