Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Tempuh Jalur Restorative Justice

Ijazah
Rismon Sianipar dan Jahmada Girsang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).(Dok.. KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

Manyala.co – Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai menempuh mekanisme restorative justice, sementara kepolisian menyatakan tengah memfasilitasi proses penyelesaian tersebut.

Perkembangan terbaru datang dari peneliti digital forensik Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman kepada wartawan.

Rismon sebelumnya dikenal sebagai peneliti yang melakukan kajian digital forensik terhadap dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengaku memiliki temuan baru yang berpotensi berbeda dari kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.

O2SN dan GSI 2026 Resmi Bergulir, Wali Kota Makassar Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi

“Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Rismon, analisis terbaru tersebut berkaitan dengan pengolahan citra digital yang mencakup tiga variabel utama, yaitu translasi, rotasi, dan pencahayaan. Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan secara independen.

“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” ujarnya.

Sebelum permohonan yang diajukan Rismon, beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama juga telah menempuh jalur penyelesaian serupa. Dua tersangka dari klaster pertama perkara ini, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan restorative justice kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan pada pekan sebelumnya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

Permohonan restorative justice tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo selaku pelapor dalam perkara ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat permohonan telah diterima penyidik.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1/2026),” kata Budi.

Setelah proses tersebut selesai, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana. Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice dinyatakan rampung.

“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” kata Elida saat ditemui media di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Wali Kota Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers pada November 2025.

Dalam penyidikan, para tersangka dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.

Hingga kini, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice masih berlangsung untuk beberapa tersangka lainnya, sementara kepolisian menyatakan akan memfasilitasi proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement