Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Tempuh Jalur Restorative Justice

Ijazah
Rismon Sianipar dan Jahmada Girsang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).(Dok.. KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

Manyala.co – Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai menempuh mekanisme restorative justice, sementara kepolisian menyatakan tengah memfasilitasi proses penyelesaian tersebut.

Perkembangan terbaru datang dari peneliti digital forensik Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman kepada wartawan.

Rismon sebelumnya dikenal sebagai peneliti yang melakukan kajian digital forensik terhadap dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengaku memiliki temuan baru yang berpotensi berbeda dari kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.

Wali Kota Makassar Munafri Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan

“Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Rismon, analisis terbaru tersebut berkaitan dengan pengolahan citra digital yang mencakup tiga variabel utama, yaitu translasi, rotasi, dan pencahayaan. Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan secara independen.

“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” ujarnya.

Sebelum permohonan yang diajukan Rismon, beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama juga telah menempuh jalur penyelesaian serupa. Dua tersangka dari klaster pertama perkara ini, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan restorative justice kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan pada pekan sebelumnya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Wali Kota Makassar Munafri Desak Pertamina dan Pengelola SPBU Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk

Permohonan restorative justice tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo selaku pelapor dalam perkara ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat permohonan telah diterima penyidik.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1/2026),” kata Budi.

Setelah proses tersebut selesai, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana. Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice dinyatakan rampung.

“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” kata Elida saat ditemui media di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Wali Kota Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers pada November 2025.

Dalam penyidikan, para tersangka dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.

Hingga kini, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice masih berlangsung untuk beberapa tersangka lainnya, sementara kepolisian menyatakan akan memfasilitasi proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

07

Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Pemkot Gandeng ADGI untuk Gali Kreativitas Desainer Lokal

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement