KPK Panggil Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Haji

KPK
KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. WAHANANEWS.co).

Manyala.co Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini tersangka akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.

Solusi Jangka Panjang, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tallo Untuk Air Baku

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan awal, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, angka kerugian negara kemudian diperbarui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sekitar Rp622 miliar.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama satu pihak lain, yaitu Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji swasta.

Pemkot Makassar Respons Kekeringan, Air Bersih dari PDAM Disalurkan Menjangkau ke 9 Kecamatan

Namun, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang setelah masa awal berakhir.

Perkembangan signifikan terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.

Permohonan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses hukum dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyangkut pengelolaan alokasi keberangkatan jemaah Indonesia serta penyelenggaraan layanan ibadah haji, yang merupakan program strategis nasional dengan jumlah peserta besar setiap tahun.

Hingga saat ini, KPK belum merinci secara lengkap mekanisme dugaan korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak tersangka terkait pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement