Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

Jakarta, Manyala – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. La Tinro La Tunrung, menyoroti realisasi anggaran pendidikan yang dinilainya masih perlu dipercepat. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan anggaran pendidikan dasar tanpa pungutan biaya serta meminta pemerintah menyusun skala prioritas yang jelas untuk menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan La Tinro dalam rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, ia menilai rendahnya realisasi sejumlah pos anggaran berpotensi membuat program pendidikan tidak berjalan optimal apabila tidak segera dilakukan percepatan.

La Tinro secara khusus menyoroti realisasi belanja modal yang menurut paparan dalam rapat baru mencapai sekitar 35,22 persen. Ia mempertanyakan lambannya pelaksanaan anggaran tersebut mengingat waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas.

“Kalau realisasi masih rendah, apakah nanti ini akan menjadi SiLPA atau bagaimana? Sangat disayangkan jika dana ini tidak dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata La Tinro dalam rapat tersebut.

Selain realisasi anggaran, La Tinro mempertanyakan adanya usulan tambahan anggaran sebesar Rp157,76 triliun. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai komponen tambahan tersebut, termasuk apakah di dalamnya telah memperhitungkan kebutuhan terkait program pendidikan dan pengangkatan guru PPPK paruh waktu.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar DPR dapat melihat secara jelas kebutuhan anggaran sekaligus memastikan setiap tambahan anggaran benar-benar diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

La Tinro kemudian menyoroti kebutuhan anggaran untuk memenuhi pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

Ia mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan anggaran yang dalam paparan disebut mencapai sekitar Rp306,5 triliun untuk pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di seluruh Indonesia.

Dengan mengacu pada jumlah 514 kabupaten/kota, La Tinro menghitung bahwa angka tersebut setara dengan rata-rata sekitar Rp596,3 miliar per kabupaten/kota.

“Dasar perhitungan untuk mendapatkan angka Rp306,5 triliun itu tolong dijelaskan dengan sejelas-jelasnya. Kemudian, apakah sudah ada roadmap yang disusun dengan skala prioritas untuk memenuhi amar keputusan MK?” ujarnya.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Pertanyaan tersebut relevan dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

MK juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan dasar tersebut dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif dengan mempertimbangkan kemampuan negara, termasuk ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.

Karena itu, La Tinro meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan kebutuhan anggaran secara agregat, tetapi juga menjelaskan metodologi penghitungan, sasaran penerima, tahapan pelaksanaan, serta prioritas wilayah.

La Tinro juga mempertanyakan skema anggaran sekitar Rp5 triliun untuk 97 kabupaten/kota yang disebut dalam pembahasan.

Jika angka tersebut dibagi rata, kebutuhan rata-ratanya sekitar Rp51,55 miliar per kabupaten/kota. Apabila angka rata-rata itu secara matematis diekstrapolasi ke 514 kabupaten/kota, hasilnya sekitar Rp26,5 triliun.

La Tinro Soroti Penurunan Capaian Literasi dan Numerasi, Dorong Pemerintah Perkuat Evaluasi Pendidikan Nasional

Perbedaan tersebut, menurut La Tinro, perlu dijelaskan agar publik dan DPR mengetahui apakah angka yang digunakan merupakan kebutuhan riil berdasarkan kondisi masing-masing daerah atau sekadar perhitungan rata-rata.

Ia mengusulkan agar keterbatasan anggaran yang tersedia diarahkan terlebih dahulu kepada wilayah yang memiliki tingkat kebutuhan paling tinggi, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta desa-desa tertinggal.

“Kalau memang ada 97 kabupaten/kota yang akan mendapatkan bantuan, saya menyarankan agar diprioritaskan kepada kabupaten 3T dan daerah atau desa-desa yang tertinggal,” tegasnya.

Data pemerintah menunjukkan Indonesia masih memiliki 9.366 desa tertinggal dan sangat tertinggal dari total 75.265 desa pada status kemajuan desa 2025. Kondisi tersebut memperkuat pentingnya pendekatan afirmatif berbasis kebutuhan wilayah dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

La Tinro juga mempertanyakan sumber pembiayaan program Rp5 triliun tersebut apabila anggarannya diambil dari program lain yang juga memiliki kebutuhan besar.

Ia meminta pemerintah melakukan realokasi secara proporsional sehingga satu program prioritas tidak mengorbankan program pendidikan lainnya.

Menurutnya, efisiensi anggaran tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi setiap program, terutama program yang berkaitan langsung dengan kualitas layanan pendidikan dan kebutuhan masyarakat.

Ia menyoroti adanya usulan anggaran sekitar Rp86,09 triliun, sementara alokasi yang tersedia disebut sekitar Rp75,8 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp10,29 triliun.

La Tinro meminta pemerintah memperjuangkan kekurangan tersebut karena dukungan anggaran melalui DAK Nonfisik memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan terkait guru.

Perhatian terhadap status dan kesejahteraan guru juga konsisten dengan sikap La Tinro sebelumnya. Pada Juli 2026, ia mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas dan terukur untuk mempercepat pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

La Tinro turut meminta pemerintah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap sekolah swasta yang berpotensi mendapatkan dukungan pembiayaan pendidikan dasar.

Hal ini menjadi penting setelah Putusan MK memperluas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.

Namun, MK tidak serta-merta menyatakan seluruh sekolah swasta harus dibiayai penuh oleh negara tanpa syarat. Mahkamah menegaskan bahwa bantuan kepada sekolah/madrasah swasta dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan atau kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tata kelola dan akuntabilitas anggaran.

Karena itu, La Tinro meminta pemerintah memiliki data yang jelas mengenai jumlah sekolah swasta, kondisi peserta didik, kemampuan pembiayaan sekolah, kebutuhan operasional, serta sekolah yang benar-benar membutuhkan intervensi anggaran pemerintah.

Menurutnya, kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berdasarkan angka agregat, tetapi harus ditopang data yang terverifikasi sehingga anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rangkaian pertanyaan La Tinro pada akhirnya menekankan satu hal, yakni pentingnya akurasi data, transparansi perhitungan anggaran, dan skala prioritas dalam menjalankan kebijakan pendidikan nasional.

Dengan adanya putusan MK mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, pemerintah dituntut menyusun langkah implementasi yang terukur. DPR sebelumnya juga telah mendorong pemerintah membentuk dan menjalankan rencana aksi nasional sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 serta memprioritaskan pemenuhan anggaran wajib belajar.

La Tinro berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai setiap angka anggaran yang diajukan sekaligus memastikan kebijakan tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat, terutama peserta didik di wilayah tertinggal dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan.

“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran pendidikan benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang paling membutuhkan,” demikian substansi perhatian La Tinro dalam rapat tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

03

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

04

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Kolom

× Advertisement
× Advertisement