Jakarta, Manyala.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access). Kasus yang turut menyeret sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan masyarakat tersebut dinilai sebagai persoalan serius bagi negara.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi yang memiliki inisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Yusril Sebut Penyadapan Presiden Masalah Serius
Menanggapi perkara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius bagi negara.
Yusril menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Menurut Yusril, Kapolri Suyudi Ario Seto yang mengetahui persoalan tersebut langsung melaporkannya kepada Presiden Prabowo. Presiden kemudian memerintahkan Kapolri mengambil langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujar Yusril.
Materi Penyadapan Masih Didalami
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa materi maupun tujuan penyadapan masih dalam proses penyidikan tahap awal. Karena itu, informasi mengenai apa saja yang disadap serta kepentingan di balik tindakan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
Ia meyakini penyidik Polri akan mengungkap materi penyadapan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia memastikan, penyidikan perkara tersebut tidak menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan makar.
“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar,” ucap Yusril.
Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Asep menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ancaman pidana yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Tidak hanya itu, ketiga tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.
Untuk ketentuan tersebut, ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap materi, tujuan, serta rangkaian dugaan tindak pidana penyadapan tersebut.
































