Jakarta, Manyala.co – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang disebut menyasar Presiden, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara objektif, transparan, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Arahan itu disampaikan Presiden setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut. Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.
Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, Presiden juga menekankan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Prasetyo mengatakan Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindakan tersebut melibatkan institusi yang berada di bawah Presiden dan berpotensi mengancam kepentingan serta keselamatan negara.
“Beliau sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan pimpinan negara berpotensi membuka informasi yang bersifat sangat sensitif. Apabila informasi tersebut disalahgunakan, dampaknya dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa.
“Nah, karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi sangat sensitif. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan tindakan penyadapan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Meski demikian, Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyikapi perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyadapan memiliki mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian RI.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tuturnya.
Terkait motif dan pihak-pihak yang menjadi sasaran dalam perkara tersebut, Prasetyo meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan kepolisian. Ia menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga para menteri, pimpinan partai politik, serta tokoh organisasi kemasyarakatan.
“Secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan, Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, pemerintah memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Sumber: Bakom RI
































