Jakarta, Manyala.co – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi saat Jokowi menghadiri persidangan dengan terdakwa Roy Suryo. Di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang, dan awak media, Jokowi menunjukkan satu per satu ijazah yang dimilikinya, termasuk ijazah sarjana (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Permintaan itu disampaikan setelah jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti ijazah miliknya di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan,” ujar Christina.
Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya karena telah berjanji untuk memperlihatkan ijazah pendidikannya kepada publik yang hadir dalam persidangan.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan izin dari majelis hakim, Jokowi kemudian maju ke hadapan persidangan dan membalikkan badan untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung serta awak media.
Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi bersama tim kuasa hukumnya turut mendekat dan melihat langsung dokumen tersebut. Saat Jokowi memperlihatkan ijazahnya, Roy Suryo tampak tertawa lebar.
Setelah menunjukkan seluruh ijazah kepada pengunjung sidang, Jokowi kembali memperlihatkannya kepada majelis hakim sebelum kembali duduk di kursi persidangan.
Dakwaan terhadap Roy Suryo
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Jaksa penuntut umum menyebut Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Selain itu, Roy juga didakwa melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dakwaan juga mencantumkan ketentuan subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
































