Didakwa Korupsi Tong Sampah Rp 1,2 Miliar, Dua Direksi BUMD Manggarai Jalani Persidangan

Didakwa Korupsi Tong Sampah Rp 1,2 Miliar, Dua Direksi BUMD Manggarai Jalani Persidangan -  - Gambar 2719

Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman menjalani sidang perdana perkara korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik berupa tong sampah pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2019.

PT MMI adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai. Yustinus dan Maksimus masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT MMI pada 2019. Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Keduanya mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (24/2/2025). Adapun, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

“Hadir kedua terdakwa MH (Maksimus Haryatman) dan YM (Yustinus Mahu) dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, Senin.

Dalam surat dakwaan, Zaenal berujar, Yustinus dan Maksimus bersama saksi Edward Sonny Kurniadi Darung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Edward merupakan Direktur CV Patrada periode Juni-Desember 2019.

Ribuan Warga Pekanbaru Gelar Aksi Damai, Dukung Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberantasan Korupsi

Pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT MMI, Zaenal melanjutkan, tidak mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang tertib. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.294.236.543 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim akuntan profesional pada Politeknik Negeri Kupang 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024,” imbuh Zaenal.

Atas perbuatan tersebut, Yustinus dan Maksimus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Edward Sonny Kurniadi Darung yang dalam surat dakwaan disebut sebagai saksi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tong sampah tersebut. Persidangan dengan terdakwa Edward digelar terpisah dari sidang dengan terdakwa Yustinus dan Maksimus.
“Persidangannya terpisah. Belum dijadwalkan,” ujar Zaenal.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Manggarai menetapkan Yustinus dan Maksimus sebagai tersangka pada Desember 2024. Modus korupsinya, tong sampah yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Tong sampah yang dibelanjakan PT MMI itu bahkan ada yang sudah digunakan. Namun, sejumlah desa dan kecamatan menolak tong sampah itu karena tidak sesuai spesifikasinya. Setelah Yustinus dan Maksimus, giliran Edward ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.

KPK Tegaskan Penindakan Korupsi Tetap Berjalan Saat Lebaran

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement