Polisi Imbau Warga Makassar Tak Gelar Sahur On The Road

Polisi Imbau Warga Makassar Tak Gelar Sahur On The Road -  - Gambar 2551

Menyambut bulan suci Ramadhan, Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Larangan ini dikeluarkan demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap terjadi akibat kegiatan tersebut.  

Sebagaimana diketahui, kegiatan Sahur On The Road kadang memicu terjadinya gangguan keamanan. Apalagi, kegiatan tersebut kerap membuat pengendara ugal-ugalan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa selama bulan suci Ramadhan ini, pihaknya bakal gencar melakukan patroli khususnya di kawasan rawan. 

“Polisi akan mengawal setiap aktivitas masyarakat dengan semaksimal mungkin. Dengan melakukan upaya preemptif, preventif, dan apabila terpaksa akan dilakukan tindakan represif,” kata Arya saat diwawancara, Minggu (2/3/2025). 

Ia mengungkapkan, sebaiknya masyarakat lebih fokus beribadah dan berbuat kebaikan tanpa merugikan orang lain, apa lagi menimbulkan tindak pidana. 

Kanwil Kemenkum Jabar Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis Akar Wangi

“Laksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci Ramadhan dengan hal-hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah dengan berselisih sesama warga masyarakat apalagi sampai melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat banyak,” pesan Arya.

Selain itu, Arya juga mempertegas bahwa jika nantinya ditemukan pengendara yang melakukan sahur on the road dengan menggunakan knalpot bising atau brong bakal ditindak tegas. 

Kendaraan bakal disita dan baru bisa dikeluarkan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku. 

“Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya. Dan selama belum berganti pada bentuk aslinya maka motor akan dititipkan di kantor polisi,” tegasnya.

Begitu juga, jika polisi menemukan pengendara yang masih dibawah umur. Kendaraan juga akan disita dan diminta menghadirkan orang tua agar pengendara dibawah umur mendapatkan efek jera. 

Kemenkum Banten Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Serang

“Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang dan apabila masih dibawah umur maka orang tua dan kepala sekolah akan diminta hadir untuk  menandatangani pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran yang sama,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Kolom