Menyambut bulan suci Ramadhan, Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Larangan ini dikeluarkan demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap terjadi akibat kegiatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kegiatan Sahur On The Road kadang memicu terjadinya gangguan keamanan. Apalagi, kegiatan tersebut kerap membuat pengendara ugal-ugalan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa selama bulan suci Ramadhan ini, pihaknya bakal gencar melakukan patroli khususnya di kawasan rawan.
“Polisi akan mengawal setiap aktivitas masyarakat dengan semaksimal mungkin. Dengan melakukan upaya preemptif, preventif, dan apabila terpaksa akan dilakukan tindakan represif,” kata Arya saat diwawancara, Minggu (2/3/2025).
Ia mengungkapkan, sebaiknya masyarakat lebih fokus beribadah dan berbuat kebaikan tanpa merugikan orang lain, apa lagi menimbulkan tindak pidana.
“Laksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci Ramadhan dengan hal-hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah dengan berselisih sesama warga masyarakat apalagi sampai melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat banyak,” pesan Arya.
Selain itu, Arya juga mempertegas bahwa jika nantinya ditemukan pengendara yang melakukan sahur on the road dengan menggunakan knalpot bising atau brong bakal ditindak tegas.
Kendaraan bakal disita dan baru bisa dikeluarkan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.
“Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya. Dan selama belum berganti pada bentuk aslinya maka motor akan dititipkan di kantor polisi,” tegasnya.
Begitu juga, jika polisi menemukan pengendara yang masih dibawah umur. Kendaraan juga akan disita dan diminta menghadirkan orang tua agar pengendara dibawah umur mendapatkan efek jera.
“Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang dan apabila masih dibawah umur maka orang tua dan kepala sekolah akan diminta hadir untuk menandatangani pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran yang sama,” pungkasnya.