Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia pada Minggu, 12 Januari 2025. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan disambut oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla.
Para PMI ini dipulangkan karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi, seperti tinggal tanpa dokumen resmi (undocumented) dan melebihi izin tinggal (overstay). Mereka sebelumnya ditahan di detensi imigrasi Sumaisi di Arab Saudi sebelum dipulangkan melalui kerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyatakan bahwa penjemputan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak warga Indonesia yang nekat berangkat ke negara-negara yang saat ini masih dalam status moratorium penempatan pekerja migran, termasuk 19 negara di Timur Tengah.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara yang bekerja di luar negeri harus mematuhi peraturan di negara tujuan, termasuk ketentuan keimigrasian, untuk menjaga nama baik bangsa dan negara.
Mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya telah tinggal di Arab Saudi selama lebih dari 10 tahun, bahkan sebelum moratorium penempatan pekerja migran ke Timur Tengah diberlakukan pada tahun 2015.
Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming keberangkatan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan mengikuti prosedur resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri.
Komentar