Manyala.co – Warga Pekalongan keluhkan pelayanan dari Puskesmas Jenggot berakhir dipolisikan.
Warga bernama Dessy keluhkan pelayanan Puskesmas Jenggot di media sosialnya, berujung berurusan dengan pihak kepolisian dengan gugatan pencemaran nama baik.
Semua berawal saat Desy mengantar suaminya berobat ke Puskesmas Jenggot. Saat menerima nomor antrean, ia terkejut menemukan tulisan bernada tidak sopan di balik kertas antreannya.
“Awalnya saya cuma nganter suami periksa di sana. Biasanya ambil nomor antrean di mesin, tapi kali ini petugas yang kasih langsung. Kami dapat nomor lima,” kata Desy saat beraudiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
“Tulisannya pakai pulpen. Saya juga sempat dapat DM dari seseorang yang mengingatkan kalau suami saya itu polisi. Kamu harus nhati – hati, semoga tidurmu nyenak. Jadi agak takut juga kalau ada tekanan seperti ini,” tambahnya.
Kaget dan merasa tak nyaman, Desy membagikan pengalamannya melalui akun media sosial Pekalonganinfo. Namun, dirinya tak menyangka jika unggahannya akan berbuntut panjang dan intimidasi.
Tak hanya Desy, admin akun Pekalonganinfo, Mirtha Andini, juga ikut dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota terkait tuduhan pencemaran nama baik.
“Kami pastikan nama puskesmas dan petugas tidak kami sebut. Namun, karena banyak komentar netizen yang juga mengeluhkan hal serupa, ada yang meminta nama petugas disebut. Setelah 10 jam, nama itu muncul di kolom komentar, dan kami memang sempat menanggapi,” ujar Mirtha.
“Kalau memang sudah ditemukan siapa yang menulis, kan bisa disampaikan hak jawabnya di media. Bisa diklarifikasi kalau itu salah tuduh atau ada kesalahpahaman,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada wartawan usai audiensi.
“Kalau soal itu personal ya,” singkatnya.
“Kalau laporan ini bersifat personal, seharusnya dia dicopot dari jabatannya sebagai pelayan publik. Kalau memang tidak terbukti, saya minta dia diberhentikan,” pungkasnya.(istimewa)