Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui -  - Gambar 2334
Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui

Manyala.co – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali melanjutkan sidang kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa saling memberikan kesaksian satu sama lain.

Ketiga terdakwa yang hadir adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Redite Ika Septina, dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mengaku mendapatkan bibit ganja dari Edi, seorang tersangka yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi juga yang memberikan arahan mengenai lokasi penanaman ganja serta menyediakan semua kebutuhan, termasuk bibit dan pupuk.

Ketiga terdakwa saling mengenal karena merupakan tetangga, di mana Tono adalah menantu Tomo. Mereka mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi tersebut karena dijanjikan imbalan uang oleh Edi.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Setiap kali mereka bekerja di lahan ganja, Edi menjanjikan upah sebesar Rp 150 ribu, dan setelah panen, mereka dijanjikan Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajarkan mereka cara menanam, memupuk, dan merawat tanaman ganja.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

Meskipun saling mengenal, para terdakwa mengaku tidak mengetahui aktivitas satu sama lain. Mereka merasa bebas untuk masuk dan keluar dari kawasan TNBTS seolah-olah itu adalah lahan mereka sendiri.

Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi atau pengarahan dari pihak TNBTS.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap terbuka selama persidangan. Ia terus menggali informasi mengenai sosok Edi.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa mereka bersedia menanam ganja di hutan lindung karena alasan uang. Mereka merasa aman karena Edi yang akan menanggung segala risiko jika aktivitas mereka diketahui oleh aparat. 

“Edi yang akan menanggung,” kata Tomo.

Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya, sedangkan Tomo dan Tono didampingi oleh Wahyu Firman.

Dua Terdakwa Baru

Kasus Kekerasan Massa di Gowa Kembali Jadi Sorotan Publik

Pada hari yang sama, PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam kasus ladang ganja di TNBTS. Kedua terdakwa tersebut adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Sidang yang berlangsung pada siang hari itu adalah untuk pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Dengan penambahan dua terdakwa ini, total terdapat enam terdakwa dalam kasus ini. Namun, satu terdakwa bernama Ngatoyo telah meninggal, sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement