Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi, kasus kali ini dari oknum ketua RT di Kota Makassar yang mengguncang ketentraman warga Tanggul Patompo Dalam, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi.
Hal tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/1/2025/SPK/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 16 Januari 2025 pukul 20:15 WITA.
Serta permintaan visum tuk korban yang namanya dirahasiakan redaksi Media ini kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar oleh petugas yang menerima laporan Kakak Korban tadi malam.
Terungkap kasus persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan Abdullah Ketua RT 009 RW 001 ini, setelah keluarga korban dan kerabat korban melihat ada kelainan terhadap anak yang masih berusia sekitar 14 tahun tersebut.
Saat korban ditanyatanyai akhirnya korban mengaku sering disetujui oleh ketua RT, terakhir 3 hari laluJumat (10/1/2025) sekitar pukul 00:10 WITA. Untung Dg Liwang dapat meredan kemarahan warga sehingga pelaku tak dimassa sore tadi
“Awal sudah lama mi, saya di paksa dan diancam kalau saya kasi tau orang saya dibunuh, na bilang pak RT, itu lagi kakiku hampir patah ka banyak gaya maunya,” aku Korban saat di minta keterangan.
Keluarga korban berharap polisi dapat memproses kasus yang dialami adik kami, sehingga pelaku memdapat dapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan anak kami.
“Saya berharap polisi menindak pelaku yang mestinya ayomi warganya dini sesuai hukum.yang berlaku, sabab pelaku telah merusak masa depan anak kenakan kami yang diharap jadi tumpuan keluarga,” ucap keluar korban. Menurut sumber pelaku telah diamankan Polisi sehingga penghakiman warga setempat dapat terhindari.
Source: newssulsel.id
Komentar