Manyala.co – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi atas dua pernyataan kontroversialnya. Ia dinilai telah melanggar kode etik sebagai legislator akibat pernyataannya yang diduga menghina marga dari Nusa Tenggara Timur (NTT) serta komentar bernuansa seksis saat rapat resmi di DPR.
Dua Kasus, Satu Putusan: Ahmad Dhani Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
MKD DPR menyatakan Ahmad Dhani bersalah setelah meninjau dua laporan terhadapnya. Pertama, laporan dari musisi Rayen Pono yang merasa tersinggung atas ucapan Dhani yang dianggap menghina marga “Pono”. Kedua, pernyataan kontroversialnya soal naturalisasi pemain sepak bola yang menyarankan agar duda asing menikah dengan janda WNI demi menghasilkan keturunan berbakat dalam dunia olahraga.
Setelah melalui pemeriksaan dan sidang, MKD menyimpulkan bahwa Dhani telah melanggar etika dewan dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan. Selain itu, ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan pada Rabu (7/5/2025).
Klarifikasi dan Permohonan Maaf: “Itu Murni Keseleo Lidah”
Dalam pernyataan resminya usai sidang MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung. Ia juga menegaskan bahwa ucapan yang menyinggung marga Pono bukanlah niat disengaja, melainkan murni “slip of the tongue”.
“Saya minta maaf kepada semua pihak, khususnya pelapor. Saya tidak berniat menyinggung siapa pun, dan saya akui itu adalah keseleo lidah,” ujar Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dhani mengaku siap menjalani proses hukum lebih lanjut terkait laporan Rayen Pono ke kepolisian dan berharap MKD dapat memberikan arahan terkait langkah yang sebaiknya diambil sebagai wakil rakyat.
Ide Naturalisasi Pemain: Dianggap Seksis, Dhani Tetap Yakin Tak Melanggar Norma
Terkait kritik terhadap idenya dalam rapat Komisi X DPR yang dinilai seksis, Ahmad Dhani tetap pada pendiriannya. Menurutnya, usulan untuk menikahkan warga negara asing dengan janda atau perempuan Indonesia demi menghasilkan anak calon atlet adalah bentuk pemikiran visioner, bukan pelecehan terhadap perempuan.
Ia menolak anggapan bahwa pernyataannya menyimpang dari nilai agama atau Pancasila. “Saya tidak menyarankan tindakan yang melanggar norma. Saya tidak menganjurkan kumpul kebo. Saya hanya mengusulkan pernikahan sah untuk menciptakan regenerasi atlet,” tegas Dhani dalam sidang MKD.
MKD Tegas: Semua Anggota DPR Sama di Mata Etika
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa sanksi teguran lisan terhadap Ahmad Dhani merupakan peringatan keras setara dengan SP1. Jika di masa mendatang Dhani mengulangi pelanggaran serupa atau lebih berat, maka bukan tidak mungkin ia akan menerima sanksi yang lebih berat hingga pemecatan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa. Siapa pun anggota DPR, entah itu artis, pengusaha, atau tokoh publik, tetap tunduk pada aturan etika,” kata Nazaruddin.
Ia menambahkan bahwa MKD berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama dalam forum resmi seperti rapat DPR.
































