Manyala.co — Jaksa penuntut umum menuntut Muhamad Kerry Adrianto, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang diduga merugikan negara Rp285 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman tambahan 10 tahun penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menilai Kerry terbukti terlibat dalam korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang serta penjualan solar non-subsidi. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menyebut satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Usai persidangan, Kerry menyatakan dirinya tidak bersalah dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujar Kerry.
Selain Kerry, jaksa juga menuntut sejumlah terdakwa lain. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti 11.094.802,31 dolar AS dan Rp1 triliun, subsider 8 tahun penjara.
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,176 triliun, dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Enam terdakwa lain yang sebelumnya dituntut masing-masing 14 tahun penjara antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Edward Corne, Maya Kusmaya, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin. Mereka juga dituntut membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah miliaran rupiah.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Hingga Jumat malam, belum ada putusan pengadilan terkait tuntutan tersebut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan untuk agenda pembelaan sebelum menjatuhkan vonis.































