Makassar, Manyala.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, dan membawanya ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk menjalani hukuman.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2) setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Penjemputan dilakukan di kediaman terpidana di kawasan Tamalanrea, Makassar, dan berlangsung tanpa insiden, disaksikan aparat lingkungan setempat.
Dalam amar putusan kasasi, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Negeri Makassar pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Perkara tersebut akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. “Ini pesan jelas bagi semua pihak. Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” katanya.
Kasus ini menyoroti persoalan peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, zat yang dilarang dalam produk perawatan kulit karena berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan saraf, dan dampak kesehatan jangka panjang lainnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Hingga Rabu sore, belum ada pernyataan resmi dari pihak terpidana terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
































