Bos Sritex Ajukan Eksepsi Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Sritex
Pengusaha Solo meminta penegak hukum berhati-hati menangani kasus korupsi eks bos Sritex agar tidak menimbulkan rasa takut pada para pebisnis daerah. (Dok. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Manyala.co – Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mereka dari dakwaan korupsi kredit senilai Rp1,3 triliun dalam sidang eksepsi, Senin.

Permohonan pembebasan tersebut disampaikan kedua terdakwa melalui eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi unsur kerugian negara yang pasti sebagaimana disyaratkan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampunolon.

Penuntut umum mendakwa kedua petinggi Sritex atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari fasilitas kredit yang diberikan oleh tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Dalam eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto menyatakan PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada ketiga bank tersebut selama periode 2019 hingga 2021. Ia menyebut perusahaan bahkan telah melakukan pelunasan pinjaman dalam jumlah besar sebelum mengalami kesulitan keuangan.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Ia mencontohkan pelunasan kredit di Bank Jateng yang disebut mencapai Rp1,3 triliun. Sementara itu, di Bank BJB, total transaksi pelunasan yang telah dilakukan PT Sritex disebut mencapai Rp708 miliar.

Namun, menurutnya, kondisi keuangan perusahaan berubah drastis sejak pandemi COVID-19 melanda pada 2020 dan berdampak signifikan pada sektor tekstil dan garmen. Ia menyatakan kesulitan pembayaran kewajiban utang mulai terjadi sejak Maret 2021.

“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam periode tersebut arus kas perusahaan hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan, sehingga kemampuan perusahaan untuk melanjutkan pembayaran kredit menjadi terbatas.

Pada 2024, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Setelah putusan pailit tersebut, tiga bank pemberi kredit yaitu Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI mendaftarkan tagihan piutang mereka kepada kurator.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Menurut terdakwa, nilai tagihan yang didaftarkan oleh ketiga bank tersebut sama dengan perhitungan kerugian negara yang digunakan penuntut umum dalam dakwaan. Namun, ia menilai nilai tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara karena proses verifikasi dan pelunasan masih berada dalam kewenangan kurator.

“Seharusnya nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex,” katanya.

Berdasarkan alasan tersebut, kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, serta membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut dalam sidang lanjutan. Hingga sidang berakhir, belum ada putusan terkait eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah dengan rincian Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

02

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

03

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

04

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

05

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

06

Pemkab Enrekang Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Periode 2026–2031

07

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement