Cabuli 3 Santri, Pemilik Rumah Tahfidz Di Gowa Ditangkap

Cabuli 3 Santri, Pemilik Rumah Tahfidz Di Gowa Ditangkap -  - Gambar 3088

Gowa – Pria berinisial F (28) pemilik yayasan sekaligus guru di rumah tahfiz, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. Dia pun mengancam akan menghamili korban jika melapor kepada orang tua.

“Tindak pidana pencabulan, ya, terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak di Mapolres Gowa, dilansir detikSulsel, Rabu (22/1/2025).

Pencabulan itu terjadi di Rumah Tahfidz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Juni 2024. Reonald meluruskan informasi yang beredar bahwa peristiwa itu terjadi di pesantren.

“Saya ulangi, yang beredar di luar yaitu pesantren salah, tapi ini adalah Rumah Tahfidz Al Fatih,” katanya.

Reonald menjelaskan pelaku memanggil korban ke kamar santri. Di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, menahan kedua tangannya, dan memaksa melakukan tindakan tidak senonoh.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

“Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamil kamu’,” ucapnya.

Polisi pun telah menangkap F dan menetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Berdasarkan penyelidikan, ada 3 orang korban yang telah teridentifikasi dan polisi menduga jumlah korban bisa bertambah.

“Saat ini yang bisa kita identifikasi ada 3 korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami,” ungkapnya.

“Santri semua, yang kami sayangkan ketiga ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru,” lanjut Reonald.

Reonald menyampaikan pelaku ditangkap di Rumah Tahfiz Al Fatih sekitar sepekan lalu. Kini pelaku telah mendekam di sel Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

“Pelaku kami amankan, dia sudah kita tahan kurang lebih sekitar 1 minggu,” paparnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

source: detiksulsel

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement