DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada2026

Pilkada
DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada 2026. (Dok. FraksiGerindra)

Manyala.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2026, karena tidak masuk agenda Program Legislasi Nasional Prioritas tahun ini. (19/1/2026)

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Ia menegaskan tidak ada rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada sepanjang tahun berjalan.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menyatakan isu pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga belum menjadi pembahasan di DPR RI.

Menurut Dasco, fokus utama DPR pada 2026 adalah menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia menyebut penyesuaian terhadap kerangka hukum pemilu nasional menjadi prioritas ketimbang membuka kembali perdebatan mengenai Pilkada.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Ia mengatakan partai-partai politik akan menyiapkan sistem dan kerangka konstitusional untuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Proses tersebut, kata dia, memerlukan konsentrasi penuh agar sejalan dengan putusan pengadilan konstitusi dan prinsip demokrasi elektoral.

“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujar Dasco.

Untuk memastikan kejelasan informasi publik, Dasco meminta Komisi II DPR RI—yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, dan otonomi daerah—menyampaikan secara terbuka kesepakatan tersebut kepada masyarakat.

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan politik mengenai masa depan sistem Pilkada di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan terhadap gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Alasan yang kerap dikemukakan adalah efisiensi anggaran dan stabilitas politik daerah.

Namun, sejumlah partai politik lainnya menolak wacana tersebut dengan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Mereka menilai pemilihan langsung merupakan mandat reformasi politik dan bagian dari kedaulatan pemilih.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada langsung di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak, termasuk tahapan, penyelenggara, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Dengan tidak dimasukkannya revisi UU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas 2026, secara formal tidak ada dasar legislasi bagi DPR untuk melakukan perubahan substansial terhadap sistem Pilkada tahun ini. Setiap inisiatif perubahan undang-undang memerlukan persetujuan lintas fraksi dan pemerintah serta harus tercantum dalam agenda legislasi nasional.

Hingga Senin siang, belum ada pernyataan tambahan dari pemerintah mengenai kemungkinan perubahan sikap di luar kesepakatan Prolegnas. DPR dan pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku untuk tahun 2026 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan legislasi di masa mendatang.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement