Manyala.co – Dunia startup Indonesia diguncang kabar mengejutkan dari eFishery, perusahaan rintisan di sektor akuakultur yang sempat menyandang status unicorn. Tiga orang petinggi eFishery, termasuk sang pendiri Gibran Huzaifah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan dana investasi yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf. Tiga orang yang diamankan antara lain Gibran Huzaifah (mantan CEO), Angga Hadrian Raditya (Wakil Presiden eFishery), dan Andri Yadi (Wakil Presiden Bidang Pembiayaan Budidaya).
Menurut Brigjen Helfi, kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak eFishery sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiga tersangka diketahui secara bersama-sama merekayasa laporan keuangan dan memanipulasi data investasi yang masuk ke perusahaan. Mereka diduga melakukan markup terhadap nilai investasi sehingga tampak lebih besar dari yang sebenarnya.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan cara melakukan markup terhadap nilai investasi tersebut,” kata Helfi di Mabes Polri.
Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp15 miliar. Namun angka ini belum bersifat final karena kepolisian masih menunggu hasil audit lengkap dari laporan keuangan eFishery untuk memastikan total kerugian. Proses penyelidikan juga masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian yang ditemukan akan bertambah.
Salah satu poin paling mencolok dalam penyidikan adalah temuan dugaan manipulasi laporan pendapatan perusahaan. Gibran disebut telah menggelembungkan nilai pendapatan eFishery hingga mencapai angka fantastis, yaitu 600 juta dollar AS (sekitar Rp9,74 triliun) dalam kurun waktu sembilan bulan yang berakhir pada September 2024. Padahal, fakta investigasi menunjukkan bahwa eFishery justru mengalami kerugian sekitar 35,4 juta dollar AS (setara Rp575 miliar) dalam periode yang sama.
Klaim lain yang terbukti tak sesuai kenyataan adalah jumlah perangkat pintar (smart feeder) yang digunakan untuk memberi pakan ikan secara otomatis. Dalam laporan resminya, eFishery menyebut telah mengoperasikan lebih dari 400.000 unit alat tersebut. Namun, penyelidikan menemukan bahwa hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar aktif digunakan di lapangan.
Menyusul terungkapnya dugaan manipulasi tersebut, para pemegang saham eFishery akhirnya mengambil langkah tegas. Gibran dicopot dari jabatannya sebagai CEO pada Desember 2024. Sebagai pengganti sementara, posisi Chief Executive Officer diisi oleh Adhy Wibisono, sedangkan Albertus Sasmitra ditunjuk sebagai Chief Financial Officer (CFO) interim.
Bagi banyak orang, kabar ini terasa ironis. Gibran Huzaifah sebelumnya dikenal sebagai figur inspiratif di kalangan wirausaha muda. Ia memulai karier dari nol sebagai peternak lele dan kemudian mendirikan eFishery pada tahun 2013, setelah lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Berkat inovasinya di bidang teknologi perikanan, ia bahkan sempat masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia tahun 2017.
Di bawah kepemimpinannya, eFishery berhasil menarik pendanaan dari berbagai investor internasional dan menyandang status unicorn pada 2023 setelah meraih suntikan dana sebesar 200 juta dollar AS (sekitar Rp3 triliun) dalam putaran seri D. Perusahaan ini sempat dipuji sebagai pionir dalam digitalisasi sektor akuakultur di Indonesia, menawarkan teknologi otomatisasi pemberian pakan dan sistem pembiayaan untuk petambak ikan dan udang.
Namun, pencapaian gemilang tersebut kini tercoreng oleh dugaan penyimpangan yang menyeret para petingginya ke ranah hukum. Sejumlah pengamat menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi ekosistem startup di Indonesia agar lebih mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang sehat.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor eksternal atau internal tambahan yang turut serta dalam proses manipulasi data tersebut. Penyidik juga menegaskan akan mengedepankan prinsip profesionalisme dalam menangani kasus ini, mengingat besarnya perhatian publik dan dampak yang ditimbulkan terhadap iklim investasi di sektor teknologi nasional.
Kasus eFishery menambah daftar panjang skandal korporasi yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan startup lokal, kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi dengan integritas dan etika bisnis yang kuat.
Baca Juga: Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Terkait Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan

































