Manyala.co – Indonesia resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump, sebuah badan internasional yang bertujuan mendukung upaya perdamaian dan rekonstruksi wilayah pascakonflik, termasuk Gaza.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan keikutsertaan Indonesia bersama sejumlah negara Timur Tengah dan Asia Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Kemenlu RI di platform X pada Kamis (22/1/2026).
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa para menteri luar negeri dari Turkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut undangan Presiden Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian. Setiap negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan domestik masing-masing.
Para menteri luar negeri dari negara-negara tersebut juga menegaskan kembali dukungan terhadap upaya perdamaian dan stabilitas kawasan. Hingga Kamis siang, Kementerian Luar Negeri RI belum merinci bentuk kontribusi Indonesia dalam kerangka operasional dewan tersebut.
Dewan Perdamaian awalnya diperkenalkan sebagai bagian dari visi pemerintahan Trump untuk Gaza pascaperang. Berdasarkan laporan The New York Times pada 19 Januari 2026, dewan itu dirancang sebagai badan transisi internasional yang akan mengawasi proses rekonstruksi wilayah Palestina setelah konflik bersenjata.
Struktur Dewan Perdamaian direncanakan terdiri dari para kepala negara, dengan Presiden Trump bertindak sebagai ketua. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan dukungan resmi melalui resolusi yang disusun Amerika Serikat pada November 2025. Resolusi tersebut memberikan legitimasi internasional kepada dewan hingga akhir 2027.
Mandat resolusi PBB itu mencakup kerja sama dengan pemerintah-pemerintah terkait dalam perekrutan pasukan penjaga perdamaian internasional untuk Gaza. Dewan juga ditugaskan mendukung stabilisasi keamanan hingga Otoritas Palestina yang diakui secara internasional menyelesaikan reformasi internal.
Namun, peran Dewan Perdamaian berkembang setelah Amerika Serikat menyebarkan draf piagam pada 16 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, dewan disebut memiliki mandat yang lebih luas untuk “menjamin perdamaian berkelanjutan di wilayah yang terdampak atau terancam konflik,” tidak terbatas pada Gaza.
Piagam itu juga menyerukan pembentukan badan perdamaian internasional yang dinilai lebih fleksibel dan efektif dibandingkan mekanisme multilateral yang ada saat ini. Sejumlah pengamat menilai rumusan tersebut sebagai kritik tersirat terhadap peran tradisional PBB dalam resolusi konflik global.
Draf piagam itu memberikan kewenangan signifikan kepada Presiden Trump, termasuk hak veto dan kewenangan menunjuk penggantinya. Trump juga diberi wewenang mengeluarkan resolusi atau arahan lain dalam pelaksanaan misi dewan.
Sejumlah analis internasional menilai keikutsertaan negara-negara dalam Dewan Perdamaian didorong oleh pertimbangan strategis. Andreas Krieg dari King’s College London menyebut partisipasi tersebut berkaitan dengan akses langsung ke pusat pengambilan keputusan di Washington. Sementara Filippo Boni dari Open University Inggris menilai negara-negara menghadapi pilihan strategis antara bergabung atau berisiko menghadapi tekanan ekonomi dari AS.
Hingga Kamis malam, belum ada konfirmasi resmi mengenai kontribusi pendanaan, struktur operasional rinci, maupun mekanisme pengambilan keputusan Dewan Perdamaian tersebut.
































