Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan.
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (19/2) itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta pejabat perancang peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dalam sambutannya, Johan menekankan pentingnya proses harmonisasi agar produk hukum daerah selaras dengan ketentuan nasional.
โProses harmonisasi peraturan daerah ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dan solutif bagi perkembangan daerah,โ ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel. Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Dinas Sosial Khotaman Barka, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Bidang Pemberdayaan Sosial.
Rahmat Feri Pontoh menjelaskan mekanisme harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif dan teknis perancangan peraturan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelaahan mencakup kesesuaian materi muatan, sistematika, serta teknik penyusunan norma agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dan berharap hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pembahasan dilakukan secara rinci pasal demi pasal terhadap kedua Ranperda. Fokus utama adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma, konflik kewenangan, maupun inkonsistensi redaksional yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dinilai penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Sementara itu, Ranperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan retribusi parkir dengan dinamika regulasi dan kebutuhan tata kelola transportasi saat ini.
Proses harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah sebelum mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Hingga Kamis sore, belum ada keterangan mengenai jadwal pengesahan kedua Ranperda tersebut.
Kanwil Kemenkum Babel menyatakan kegiatan ini diharapkan memperkuat kualitas legislasi daerah serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Pangkalpinang.
































