Manyala.co – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar diskusi bersama PERCA Indonesia untuk memetakan permasalahan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Pertemuan berlangsung di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Diskusi difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang hadir terdiri atas I Komang Budhi K, Ika Puji Astono, dan Ridho Wahyu Hidayat.
Dari pihak PERCA Indonesia, forum dihadiri Ketua Umum Rulita Anggraini, Dewan Pengawas Melva Nababan, Penanggung Jawab Event & Program Ade Hartman, serta Ellyn Sevtilia Imani dari unsur sekretariat. Pertemuan tersebut bertujuan menggali isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait status hukum anak kawin campur.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah belum optimalnya afirmasi kebijakan pemerintah dalam mempertahankan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran. Selain itu, masih ditemukan kasus anak dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless) akibat kurangnya pemahaman terhadap kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas usia maksimal 21 tahun.
Permasalahan lain yang mengemuka mencakup perbedaan penegasan status kewarganegaraan dalam praktik keimigrasian. Diskusi juga menyoroti belum selarasnya kebijakan terkait dokumen penegasan kewarganegaraan, termasuk perbedaan pandangan mengenai apakah status tersebut cukup dibuktikan melalui akta kelahiran, kartu tanda penduduk, atau paspor.
Selain aspek regulasi, integrasi data perkawinan campuran dinilai belum terdokumentasi secara optimal. Kondisi tersebut disebut menyulitkan proses verifikasi serta pelayanan administrasi kewarganegaraan, terutama ketika anak memasuki usia wajib memilih kewarganegaraan.
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun untuk menyatakan pilihan. Kewajiban memilih kewarganegaraan dalam rentang usia tersebut menjadi salah satu titik krusial yang dibahas dalam forum.
Kedua pihak sepakat perlunya penyamaan persepsi antarinstansi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak kawin campur. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah potensi status tanpa kewarganegaraan dan tumpang tindih kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan pelaksanaan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Forum lanjutan tersebut diharapkan membahas kebijakan kewarganegaraan anak kawin campur secara lebih komprehensif.
Hingga Jumat sore, belum ada keterangan tambahan mengenai jadwal pelaksanaan FGD atau perubahan regulasi yang akan diusulkan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di bidang kewarganegaraan.
































